JATIM – Misteri penemuan jasad perempuan tanpa busana di sebuah rumah di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, akhirnya mulai terungkap. Polisi menangkap seorang pria berinisial RA (18) yang diduga menjadi pelaku pembunuhan terhadap kekasihnya sendiri, MTA (22). Penyidik menduga pelaku sengaja merekayasa tempat kejadian perkara (TKP) agar kematian korban terlihat seperti akibat tindak pemerkosaan yang dilakukan orang tak dikenal.
Kasus ini menyita perhatian publik karena pelaku diduga berusaha menghilangkan jejak dengan berbagai cara, mulai dari menghubungi tetangga korban seolah-olah ikut panik hingga melucuti pakaian korban setelah memastikan nyawanya telah melayang.
Berpura-pura Khawatir, Pelaku Minta Tetangga Periksa Korban
Sebelum identitas pelaku terungkap, RA diduga sempat memainkan peran seolah tidak mengetahui apa yang terjadi. Ia menghubungi salah seorang tetangga korban dan meminta agar kondisi MTA diperiksa karena teleponnya tidak kunjung diangkat.
Permintaan tersebut membuat tetangga mendatangi rumah korban. Namun, yang ditemukan justru pemandangan mengerikan.
Korban ditemukan telah meninggal dunia di dalam kamar dalam kondisi telentang, tanpa mengenakan pakaian, serta terdapat bercak darah di sekitar tubuhnya.
Keluarga korban, Diana, mengungkapkan bahwa orang pertama yang menemukan jasad MTA adalah tetangga yang menerima telepon dari pelaku.
“Tetangganya yang menemukan, katanya dapat telepon dari pacar korban untuk memeriksa kondisinya karena ditelepon tidak bisa. Saat dicek ternyata sudah meninggal, posisinya tanpa busana di kamarnya,” ujar Diana.
Penyelidikan Polisi Mengarah kepada Sang Kekasih
Temuan tersebut sempat memunculkan dugaan adanya tindak kekerasan seksual. Namun, penyelidikan intensif yang dilakukan aparat kepolisian justru mengarah kepada orang terdekat korban.
Setelah mengumpulkan sejumlah barang bukti dan keterangan saksi, Satreskrim Polres Lumajang akhirnya menangkap RA di kediamannya.
Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Ari Aulia memastikan bahwa pria yang diamankan merupakan kekasih korban sekaligus tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut.
Korban Dipukul, Disumpal, lalu Dijerat
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi mengungkap bahwa aksi pembunuhan dilakukan secara brutal.
Pelaku diduga lebih dahulu memukul korban menggunakan potongan kayu hingga korban tidak berdaya. Setelah itu, mulut korban disumpal agar tidak bisa berteriak meminta pertolongan.
Tak berhenti di situ, pelaku kemudian menjerat leher korban menggunakan celana jins milik korban hingga korban meninggal dunia.
AKP Ari Aulia menjelaskan, kekerasan dilakukan secara beruntun untuk memastikan korban tidak memiliki kesempatan menyelamatkan diri.
“Korban dipukul kayu oleh pelaku, serta mulut disumpal dan leher dijerat dengan celana jin milik korban,” ungkap AKP Ari.
Polisi Duga Pelaku Sengaja Rekayasa TKP
Fakta lain yang diungkap penyidik adalah dugaan adanya upaya mengaburkan motif kejahatan.
Setelah memastikan korban meninggal dunia, pelaku diduga sengaja melepas seluruh pakaian korban. Polisi menduga tindakan tersebut dilakukan untuk menciptakan kesan seolah korban menjadi sasaran pemerkosaan oleh orang lain.
Dugaan rekayasa TKP ini menjadi salah satu alasan yang membuat penyidik semakin mendalami seluruh rangkaian peristiwa sebelum korban ditemukan.
Langkah tersebut juga dinilai sebagai upaya pelaku mengalihkan perhatian penyidik agar pembunuhan tidak langsung mengarah kepada dirinya.
Jasad Korban Ditemukan Bersimbah Darah
Peristiwa tragis itu pertama kali diketahui pada Sabtu (4/7/2026) malam. Saat ditemukan, MTA berada di atas tempat tidurnya dalam posisi telentang tanpa busana.
Tubuh korban dipenuhi luka dan terdapat darah di lokasi penemuan, sehingga warga yang melihat kejadian tersebut langsung melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Petugas yang datang ke lokasi kemudian melakukan olah TKP, mengevakuasi jasad korban, serta mengumpulkan sejumlah barang bukti yang akhirnya mengarah kepada penangkapan RA.
Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, RA kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum di Polres Lumajang.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 458 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan. Pasal tersebut mengancam pelaku dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.