JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset barang rampasan negara senilai Rp763,19 juta kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Aset tersebut akan dimanfaatkan untuk mendukung operasional sekaligus pelayanan publik di lingkungan ATR/BPN.
Penyerahan aset dilakukan di Kantor Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), Jakarta, Selasa (15/9/2026). Proses tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara dan penyerahan sertifikat kepemilikan oleh Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto kepada Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan.
Aset yang dialihkan melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) tersebut terdiri atas dua bidang tanah, satu bangunan, dan satu kendaraan roda empat dengan total nilai Rp763.198.000.
Rinciannya, aset pertama berupa tanah seluas 120 meter persegi berikut bangunan seluas 132 meter persegi di Komplek Grand Royal Residence I Blok F4, Kelurahan Karang Malang, Indramayu, Jawa Barat. Aset ini memiliki nilai Rp569,02 juta.
Selanjutnya, terdapat tanah kosong seluas 134 meter persegi yang berlokasi di Desa Banjaragung, Kecamatan Puri, Mojokerto, Jawa Timur, dengan nilai Rp143,81 juta.
KPK juga menyerahkan satu unit minibus Daihatsu F700RG TS AT yang ditaksir senilai Rp50,35 juta.
Sekjen ATR/BPN Dalu Agung Darmawan mengatakan aset tersebut dibutuhkan untuk memperkuat dukungan sarana dan prasarana kementerian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Penyerahan aset ini menjadi sesuatu yang kita butuhkan untuk mendukung layanan kepada masyarakat, baik layanan yang sifatnya langsung maupun yang tidak langsung. Jadi kami mengapresiasi kepada KPK terkait dengan hal ini. Mudah-mudahan ini sangat bermanfaat untuk mendukung layanan yang lebih baik lagi,” ujar Dalu.
Menurut Dalu, tanah dan bangunan yang diterima dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan kedinasan. Salah satu opsi yang dipertimbangkan ialah menjadikannya sebagai rumah dinas pegawai atau fasilitas pendukung operasional kantor di daerah.
Selain itu, aset berupa properti tersebut juga berpotensi digunakan untuk mendukung pengelolaan arsip pertanahan.
“Misalnya untuk pembangunan gedung arsip atau daya dukung lainnya. Nanti kita lihat perkembangannya,” kata Dalu.
Bagian dari Pemulihan Aset Negara
Direktur Labuksi KPK Mungki Hadipratikto menjelaskan, penyerahan barang rampasan negara kepada kementerian dan lembaga merupakan bagian dari tahapan akhir penegakan hukum dalam perkara tindak pidana korupsi.
Menurut dia, pemanfaatan aset hasil rampasan tersebut merupakan bagian dari proses pemulihan aset atau *asset recovery*. Dengan mekanisme itu, barang yang telah dirampas untuk negara dapat kembali memberikan manfaat melalui pemanfaatannya oleh instansi pemerintah.
Mungki mengatakan pimpinan KPK juga meminta agar setiap aset yang telah diserahkan diberi penanda khusus. Penanda tersebut dimaksudkan untuk menunjukkan bahwa aset merupakan hasil penanganan perkara oleh KPK sekaligus menjadi sarana edukasi bagi masyarakat.
“Ketua KPK menitipkan pesan, terhadap aset-aset ini tolong nanti dikasih plang yang menyatakan bahwa ini merupakan hasil dari penanganan perkara KPK,” ujar Mungki.
Ia menambahkan, penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi tidak hanya berujung pada pemberian hukuman kepada pelaku. Aset yang berhasil dipulihkan juga dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat melalui kementerian dan lembaga negara.
“Tujuannya adalah untuk edukasi kepada masyarakat bahwa penanganan perkara itu tidak melulu menghukum pelaku, tapi juga bisa memberikan manfaat untuk masyarakat tidak secara langsung, namun melalui kementerian dan lembaga,” jelasnya.
Dalam agenda yang sama, KPK turut menyalurkan barang rampasan negara kepada dua instansi pemerintah lainnya, yakni Kementerian HAM serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI.
Dalam prosesi tersebut, Dalu Agung Darmawan didampingi Inspektur Jenderal ATR/BPN Pudji Prasetijanto Hadi, Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) Kartika Sari, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indramayu Dwi Hary Januarto, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto Mateus Joko Slameto.
Penyerahan juga dihadiri jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama KPK serta pejabat dari kementerian dan lembaga penerima aset.