Politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, kembali mencatatkan rekam jejak kelam dalam penegakan hukum di Indonesia. Penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) Kabupaten Bogor menandai kali ketiga dirinya menjadi “pasien” Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Fahd resmi mengenakan rompi oranye tahanan KPK pada Selasa (15/9/2026) usai ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyita puluhan koper berisi uang tunai rupiah dan valuta asing.
Rekam Jejak Tiga Skandal Korupsi Fahd A Rafiq
Berdasarkan catatan penindakan KPK, Fahd memiliki riwayat keterlibatan dalam tiga kasus tindak pidana korupsi lintas dekade:
-
1. Kasus Suap DPID (2012): Fahd pertama kali ditahan KPK pada 27 Juli 2012 terkait kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID). Ketua Gema MKGR tersebut terbukti menyerahkan sejumlah uang untuk meloloskan alokasi anggaran proyek infrastruktur di tiga wilayah Provinsi Aceh.
-
2. Korupsi Pengadaan Al-Quran Kemenag (2017): Lima tahun berselang, Fahd kembali ditersangkakan atas skandal korupsi pengadaan Al-Quran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama TA 2011/2012. Bertindak bersama eks anggota DPR Zulkarnaen Djabar, Fahd terbukti menerima aliran dana komisi sebesar Rp3,4 miliar.
-
3. Suap Pengurusan HGB Bogor (2026): Fahd kembali terjaring OTT pada Senin (14/9/2026) bersama 16 orang lainnya. Dalam perkara ini, ia diduga terlibat praktik suap kepengurusan izin HGB di BPN Kabupaten Bogor yang menyeret pejabat kementerian hingga jajaran direksi BUMN/swasta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa setelah melalui pemeriksaan intensif dan gelar perkara di tingkat pimpinan, status kasus suap HGB ini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan delapan orang tersangka, termasuk Fahd A Rafiq.
“Hasil gelar perkara memutuskan kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan. Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan tindakan penahanan,” tegas Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.