JAKARTA — Persija Jakarta harus menjalani dua laga kandang di luar wilayah Jakarta, Jawa Barat, dan Banten setelah Komite Disiplin (Komdis) PSSI menjatuhkan sanksi atas sejumlah pelanggaran dalam duel kontra Persib Bandung.
Selain terusir dari tiga provinsi tersebut, Persija juga dikenai denda total Rp130 juta. Sanksi itu diputuskan Komdis PSSI pada Kamis (17/9/2026), menyusul sejumlah insiden yang terjadi sebelum dan saat pertandingan Persija melawan Persib di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, Sabtu (12/9/2026).
Persija sebenarnya mengakhiri pertandingan dengan kemenangan 2-1 atas Persib pada pekan kedua Super League 2026/2027. Namun, kemenangan tersebut diikuti persoalan disiplin yang kemudian berujung pada sanksi terhadap klub.
Sanksi paling berdampak bagi Persija adalah larangan menggelar pertandingan kandang di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten selama dua pertandingan. Ketentuan tersebut membuat Persija tidak dapat menggunakan stadion di tiga wilayah itu sebagai lokasi laga kandang selama masa hukuman.
Dengan demikian, sejumlah stadion yang biasa menjadi opsi kandang Persija, termasuk SUGBK dan Jakarta International Stadium (JIS), tidak dapat digunakan selama periode sanksi. Begitu pula Stadion Patriot Candrabhaga, Stadion Pakansari, dan Stadion Wibawa Mukti di Jawa Barat, serta Indomilk Arena dan Banten International Stadium di Banten.
Konsekuensi sanksi tersebut langsung berlaku pada pertandingan terdekat. Persija harus menjalani status sebagai tim musafir saat menghadapi Java United pada pekan ketiga Super League 2026/2027, Sabtu (19/9/2026).
Laga tersebut dijadwalkan berlangsung di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar, Bali. Persija juga kembali harus mencari stadion di luar tiga provinsi yang terkena larangan saat menghadapi Arema FC pada pekan keenam.
Komdis PSSI menjatuhkan hukuman tersebut, panitia pelaksana pertandingan Persija dilarang menyelenggarakan laga kandang di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten selama dua pertandingan berturut-turut sejak keputusan diterbitkan.
“Merujuk kepada Pasal 68 huruf c jo Pasal 69 ayat (1) dan ayat (3) Kode Disiplin PSSI tahun 2025,” bunyi petikan surat sanksi Komdis PSSI.
Selain larangan menggunakan stadion di tiga provinsi, Persija juga harus membayar denda akibat sejumlah pelanggaran yang dilakukan oknum suporter.
Rangkaian pelanggaran tersebut bahkan dimulai sehari sebelum pertandingan. Pada Jumat (11/9/2026), sekelompok oknum suporter mendatangi hotel tempat Persib menginap dan menyalakan kembang api.
Aksi serupa kemudian terjadi di sekitar SUGBK saat pertandingan berlangsung. Atas pelanggaran terkait penyalaan kembang api di hotel dan area stadion tersebut, Komdis PSSI menjatuhkan denda Rp40 juta kepada Persija.
Pelanggaran lainnya terjadi ketika botol minuman dilemparkan ke arah pemain Persib yang sedang bertanding di lapangan. Atas insiden tersebut, Persija kembali dikenai denda sebesar Rp30 juta.
Sementara itu, sanksi terbesar berasal dari aksi peledakan petasan di tribune penonton selama pertandingan. Komdis PSSI menjatuhkan denda Rp60 juta atas pelanggaran tersebut.
Jika seluruh sanksi finansial dijumlahkan, Persija harus membayar denda sebesar Rp130 juta kepada PSSI.
Rentetan hukuman tersebut menjadi konsekuensi disiplin setelah pertandingan yang mempertemukan dua klub besar tersebut di SUGBK. Persija berhasil mengamankan kemenangan 2-1, tetapi sejumlah tindakan oknum suporter membuat klub tetap harus menghadapi proses disiplin PSSI.
Meski telah dijatuhi sanksi, manajemen Persija masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding apabila keberatan terhadap keputusan Komdis PSSI. Pengajuan tersebut dapat dilakukan melalui Komite Banding PSSI sesuai mekanisme yang berlaku.