DEPOK – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan Layanan Pengukuran Terjadwal di 466 Kantor Pertanahan (Kantah) di seluruh Indonesia. Layanan ini memberikan kepastian waktu bagi masyarakat yang mengurus sertipikat tanah, mulai dari jadwal kedatangan petugas untuk melakukan pengukuran hingga perkiraan waktu pengambilan Peta Bidang Tanah (PBT).
Kepastian jadwal tersebut menjadi bagian dari upaya memperjelas tahapan pelayanan pertanahan yang sebelumnya kerap membuat pemohon menunggu tanpa mengetahui secara pasti proses yang sedang berjalan.
Melalui Layanan Pengukuran Terjadwal, pemohon dapat mengetahui alur pekerjaan sejak permohonan diajukan. Informasi mengenai jadwal pengukuran hingga tahapan setelah pengukuran disampaikan secara lebih terstruktur sehingga masyarakat dapat memantau proses pengurusan dokumen pertanahannya.
Salah satu pemohon yang merasakan langsung layanan tersebut adalah Yulianti Azhari, warga Depok Timur yang tengah mengurus sertipikat tanah. Menurut dia, kejelasan prosedur membuat pemohon lebih mudah memahami setiap tahapan pelayanan.
“Dengan adanya prosedur yang lebih jelas, kami jadi sangat terbantu bagaimana teknisnya sehingga kita bisa tahu kapan dikunjungi, kemudian terjadinya pengukuran sampai pengambilan dokumen,” ujar Yulianti di Depok.
Yulianti menilai mekanisme pengukuran yang lebih terstruktur turut membantu mempercepat proses di lapangan. Karena itu, ia berharap layanan tersebut dapat terus diterapkan dan menjadi bagian dari prosedur pelayanan pertanahan secara berkelanjutan.
“Saya sangat mendukung karena program ini akan mempercepat proses pengukurannya. Program ini seharusnya menjadi prosedur yang dilanjutkan,” katanya.
Pengalaman serupa disampaikan Venty, pemohon asal Jakarta Selatan. Ia mengaku merasakan proses pelayanan yang cepat sejak mengambil formulir hingga petugas datang ke lokasi untuk melakukan pengukuran tanah.
“Proses yang sangat memuaskan buat saya karena dari awal proses dari hari pertama saya ambil formulir sampai proses datang pengukuran ke lokasi itu sangat cepat,” kata Venty.
Menurut Venty, kecepatan proses juga terlihat setelah pengukuran dilakukan. Ia menerima pemberitahuan resmi ketika Peta Bidang Tanah (PBT) telah siap diambil dalam waktu kurang dari satu pekan setelah petugas melakukan pengukuran di lokasi.
Pengalaman tersebut membuat Venty memberikan apresiasi terhadap penerapan Layanan Pengukuran Terjadwal di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan. Ia berharap peningkatan kualitas pelayanan dapat terus dilakukan sehingga semakin membantu masyarakat yang sedang mengurus sertipikat tanah.
“Dengan adanya Pengukuran Terjadwal saya merasa sangat puas dengan layanan yang ada di Kantah Jaksel, semoga pelayanannya semakin baik dan bisa membantu masyarakat yang ingin mengurus sertipikat tanah,” pungkasnya.