JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah ruangan di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2026). Salah satu lokasi yang disisir penyidik adalah ruang kerja Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri
Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) yang sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya penggeledahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Menurut dia, penyidik mendatangi sejumlah lokasi yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut.
“Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi di lingkungan kantor Kementerian ATR/BPN,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (17/9/2026).
Salah satu lokasi yang digeledah merupakan ruang kerja Lampri. Dalam perkara ini, Lampri telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka oleh KPK.
“(Digeledah) salah satunya ruangan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN,” ujar Budi.
Menurut Budi, penggeledahan menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat pembuktian perkara. Penyidik mencari berbagai alat bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang terungkap dari operasi tangkap tangan tersebut.
“Kegiatan penggeledahan tersebut dibutuhkan penyidik untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara yang bermula dari peristiwa tangkap tangan ini,” katanya.
Hingga Kamis, proses penggeledahan masih berlangsung. KPK belum merinci barang atau dokumen yang ditemukan dan disita penyidik dari kantor kementerian tersebut. Informasi mengenai hasil penggeledahan akan disampaikan setelah seluruh rangkaian tindakan penyidikan selesai dilakukan.
Delapan Orang Jadi Tersangka
Kasus yang tengah didalami KPK tersebut bermula dari OTT terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam proses pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Dalam perkembangannya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari pejabat di lingkungan ATR/BPN dan pihak swasta.
Kedelapan tersangka tersebut yakni Lampri selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1, serta Adrianto Pitojo Adi yang menjabat Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk.
Selain itu, KPK menetapkan Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai tersangka dari pihak swasta.
Dalam penyidikan perkara ini, KPK tidak hanya mendalami dugaan suap yang berkaitan dengan pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Penyidik juga mengembangkan perkara dengan menelusuri dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Dugaan tersebut turut dikaitkan dengan tata kelola sumber daya manusia di internal kementerian, termasuk proses mutasi dan promosi jabatan.
Empat tersangka dari pihak swasta, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry, disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.
Penggeledahan di Kantor Kementerian ATR/BPN menjadi salah satu langkah penyidik untuk mengumpulkan bukti tambahan dalam pengembangan perkara tersebut. Hasil dari kegiatan itu nantinya akan menjadi bagian dari proses penyidikan KPK untuk mengungkap rangkaian dugaan korupsi yang sedang ditangani.