Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar skema sistematis pengepulan uang suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Praktik koruptif yang melibatkan pengurusan izin tanah, sengketa lahan, hingga jual-beli jabatan ini disinyalir dikendalikan oleh lingkaran “orang kepercayaan” Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membeberkan bahwa aliran dana berasal dari berbagai pengurusan pertanahan bertingkat, mulai dari skala Kantor Pertanahan (Kantah), Kantor Wilayah (Kanwil), hingga tingkat Direktorat Jenderal di Kementerian ATR/BPN.
“Kami menemukan alur terstruktur di mana uang suap dari pengurusan layanan pertanahan dikumpulkan oleh pihak-pihak tertentu sebelum akhirnya bermuara pada lingkar terdekat pejabat kementerian,” terang Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026).
Modus “Kode Dua” Summarecon dan Suap Lahan Bela Parahyangan
Salah satu megaskandal yang terkuak yakni pengurusan pemecahan dan pembukaan blokir 9 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor yang sempat disengketakan ahli waris di PTUN Bandung.
-
Negosiasi Fee “Kode Dua”: Kepala Kantah BPN Bogor I, Sontang Coin Manurung (SON), meminta komitmen suap berinisial “Kode Dua” (Rp2 miliar) melalui perantara swasta, Erwin (ERW).
-
Eksekusi Lapangan: Pihak Summarecon yang diwakili Dirut Adrianto Pitojo Adhi (ADR) menyanggupi angka Rp1,5 miliar. Uang tersebut diserahkan kepada Erwin pada 27 Agustus 2026, yang kemudian mengalirkan Rp200 juta sebagai down payment kepada Sontang di sebuah kafe di Jakarta Selatan.
Tak berhenti di situ, penyidik juga mengendus aliran dana sebesar Rp2,1 miliar dari PT Bela Parahyangan (BPA) terkait pengurusan HGB lahan industri. Dari angka tersebut, sebesar Rp1,8 miliar mengalir langsung ke kantong pengepul utama.
Koper Merah, Setoran Rp10 Miliar, dan Rantai Pengepul
KPK turut mengamankan barang bukti mencolok berupa sembilan koper berwarna merah yang berlabelkan nama Dirjen PPTR ATR/BPN, Lampri (LMP). Koper-koper tersebut berisi uang tunai sebesar Rp8 miliar yang diduga diterima Lampri bersama-sama dengan mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto (ARF).
Penyidik juga menemukan rekam jejak mutasi rekening mencurigakan atas nama Arif Sugiyanto senilai Rp10 miliar pada 7 September 2026, di luar tumpukan uang tunai dalam kardus dan koper lain yang disita dari berbagai lokasi.
Dalam hirarki kejahatan ini, KPK memetakan dua peran vital:
-
Arif Sugiyanto (ARF): Bertindak sebagai pengepul utama (money collector) yang menerima setoran uang suap dari Erwin (ERW) maupun Muhammad Fakhry (MF).
-
Fahd El Fouz / Fahd A Rafiq (FEZ): Bertindak sebagai penampung akhir (hub) yang menerima seluruh hasil pengepulan dana dari Arif sebelum dialokasikan lebih lanjut.
Delapan Tersangka Resmi Ditahan
Penyidik menegaskan masih terus melakukan penelusuran aset (asset tracing) dan mendalami potensi keterlibatan pihak-pihak lain dalam rantai birokrasi pertanahan ini.
Atas perbuatannya, KPK resmi menetapkan dan menahan delapan tersangka utama:
-
Lampri (LMP) — Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN
-
Sontang Coin Manurung (SON) — Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I
-
Adrianto Pitojo Adi (ADR) — Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk
-
Arif Sugiyanto (ARF) — Swasta (Pengepul / Diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN)
-
Fahd El Fouz / Fahd A Rafiq (FEZ) — Swasta (Penampung / Diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN)
-
Erwin (ERW) — Swasta (Perantara / Diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN)
-
Muhammad Fakhry (MF) — Swasta (Perantara / Diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN)
-
Rizal Pahlevi (LEV) — Swasta (Perantara Summarecon)