Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) langsung mengambil langkah cepat usai delapan tersangka—termasuk empat orang yang disinyalir sebagai ‘orang kepercayaan’ Menteri—resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan, mengungkapkan bahwa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid telah memberikan instruksi tegas kepada seluruh jajaran internal untuk menindaklanjuti temuan hukum lembaga antirasuah tersebut.
“Atas saran Bapak Menteri, kami di kementerian langsung melakukan langkah-langkah pembenahan internal guna merespons perkembangan perkara yang disampaikan oleh KPK,” ujar Ossy saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Janji Evaluasi Protap dan Tutup Celah Pengepul Suap
Meski enggan berkomentar jauh mengenai pokok materi penyidikan, Ossy menegaskan kementeriannya berkomitmen mendalami temuan KPK, khususnya terkait keterlibatan oknum perantara atau “pengepul” dalam skema pengurusan layanan pertanahan.
Ossy menegaskan, secara prosedur operasional standar (SOP), ATR/BPN tidak pernah mengakomodasi keberadaan pihak ketiga atau makelar dalam sistem pelayanan tanah.
“Sesuai protap dan SOP resmi, kementerian sebenarnya tidak mengenal adanya pihak pengepul-pengepul itu. Informasi dari KPK ini akan kami jadikan dasar untuk investigasi internal dan pembenahan total agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari,” tegas Ossy.
Ia menambahkan, koordinasi intensif bersama Nusron Wahid terus berjalan setiap hari guna memastikan roda kepemimpinan dan reformasi birokrasi di kementerian tetap berlangsung optimal.
Kilas Balik Megaskandal Suap HGB Bogor
KPK sebelumnya menetapkan delapan orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) dan pengembangan perkara suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) serta jual-beli layanan pertanahan di Kabupaten Bogor pada Selasa (15/9/2026).
Rangkaian tersangka dalam perkara ini melibatkan beragam unsur:
-
Unsur Kementerian & BPN: Dirjen PPTR ATR/BPN Lampri (LMP) dan Kepala Kantah BPN Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung (SON).
-
Unsur Swasta / Pemohon: Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi (ADR) serta perantara Rizal Pahlevi (LEV).
-
Lingkaran ‘Orang Kepercayaan’ Menteri: Erwin (ERW), Arif Sugiyanto (ARF), Muhammad Fakhry (MF), serta politikus Fahd El Fouz / Fahd A Rafiq (FEZ) yang diduga berperan sebagai penampung akhir dana suap.
Dalam konstruksi perkara, Dirut Summarecon diduga mengalirkan suap senilai Rp1,5 miliar untuk membuka pemblokiran sembilan sertifikat HGB. Selain itu, KPK mendeteksi dugaan aliran dana gratifikasi serta uang pengurusan tanah bernilai puluhan miliar rupiah yang bermuara pada koper-koper kearsipan pejabat ATR/BPN.