JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) mempercepat penguatan regulasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk memastikan pelaksanaannya memiliki dasar hukum dan tata kelola yang jelas.
Langkah tersebut diarahkan untuk mempertegas kewenangan, tanggung jawab, serta mekanisme kerja setiap pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan MBG.
Penguatan aturan dibahas dalam forum Sinkronisasi dan Koordinasi Dukungan Aspek Materi Hukum bagi Kebijakan Prioritas Presiden tentang MBG pada Selasa (15/8).
Forum tersebut digelar Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan bersama kementerian serta lembaga terkait.
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat BGN, Khairul Hidayati, menyebut skala MBG membuat kebutuhan terhadap regulasi yang kuat semakin penting.
Menurut Hida, MBG memiliki cakupan jauh lebih luas daripada sekadar menyediakan makanan bagi masyarakat penerima manfaat.
Program tersebut mencakup perencanaan, penganggaran, pengadaan pangan, pengolahan, distribusi, keamanan makanan, hingga pengelolaan data penerima manfaat.
Aspek lain yang juga membutuhkan aturan jelas meliputi sarana prasarana, sumber daya manusia, serta koordinasi pemerintah pusat dan daerah.
Fondasi hukum MBG diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.
BGN kini berfokus menerjemahkan ketentuan dalam Perpres tersebut menjadi aturan teknis yang dapat diterapkan secara langsung di lapangan.
“Sepanjang tahun 2026, Biro Hukum dan Humas BGN telah menyelesaikan 11 Peraturan Badan Gizi Nasional, dan enam di antaranya merupakan peraturan turunan dari Perpres Nomor 115 Tahun 2025,” ujar Hida.
Penguatan regulasi belum berhenti pada 11 peraturan tersebut karena BGN masih membahas empat aturan lain sebagai turunan dari Perpres Nomor 115 Tahun 2025.
Pembahasan dilakukan secara intensif bersama sejumlah kementerian dan lembaga untuk menyelaraskan substansi aturan dengan kebutuhan penyelenggaraan MBG.
Selain peraturan BGN, penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan MBG juga terus dilakukan agar prosedur di lapangan semakin terarah.
Hida mengatakan aturan yang disusun harus mampu menjawab persoalan nyata, termasuk menentukan penanggung jawab ketika muncul kendala dalam pelaksanaan program.
Kejelasan mengenai kewenangan, prosedur kerja, serta tindakan ketika terjadi masalah dinilai penting untuk mencegah tumpang tindih dalam pelaksanaan MBG.
Penguatan hukum juga berjalan bersamaan dengan pembenahan kelembagaan di tubuh BGN agar struktur organisasi mampu mengikuti perkembangan skala program.
BGN tengah membahas perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) bersama kementerian dan lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan MBG.
Penyesuaian kelembagaan diharapkan dapat memperkuat koordinasi sekaligus meningkatkan efektivitas pengelolaan program yang terus berkembang.
Hida menegaskan bahwa kepastian hukum harus menjadi alat untuk memperlancar pelaksanaan MBG, bukan justru memperlambat proses penyelenggaraannya.
Karena itu, MBG diarahkan tetap berjalan cepat dengan kepatuhan terhadap aturan, pembagian kewenangan yang tegas, dan koordinasi lintas sektor.
Dengan regulasi serta kelembagaan yang semakin tertata, BGN berupaya membangun penyelenggaraan MBG yang efektif, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.***