JAKARTA — Komisi IV DPR RI menyepakati pembentukan Panitia Kerja (Panja) Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) untuk memperkuat pengawasan.
Panja Karhutla akan memantau kebijakan pemerintah mulai dari pencegahan, mitigasi, pemadaman, hingga pemulihan kawasan terdampak kebakaran.
Ketua Komisi IV DPR RI Titiek Soeharto menyampaikan pembentukan Panja tersebut telah disepakati dalam rapat pada 15 September 2026.
Langkah itu diambil karena pengendalian karhutla membutuhkan pengawasan yang lebih terarah, berkelanjutan, dan melibatkan berbagai pihak.
“Komisi IV DPR RI memberikan apresiasi kepada seluruh personel Manggala Agni. Karena atas dedikasinya dalam mitigasi, pemadaman, dan penanganan kebakaran hutan dan lahan di Indonesia,” kata Titiek.
Komisi IV menilai peran Manggala Agni dan Masyarakat Peduli Api (MPA) perlu terus diperkuat dalam menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan.
Selain kesiapan petugas, pencegahan karhutla juga dinilai harus dilakukan sejak dini melalui pemantauan titik panas secara konsisten.
Pengelolaan tata air di kawasan gambut menjadi perhatian lain karena kondisi lahan yang kering dapat meningkatkan risiko penyebaran kebakaran.
Kesiapan peralatan, personel, dan fasilitas pemadaman di daerah juga perlu ditingkatkan agar respons terhadap kebakaran dapat dilakukan secara cepat.
Komisi IV turut menyoroti pentingnya pembagian tanggung jawab yang jelas antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemegang konsesi.
Koordinasi lintas lembaga dinilai menjadi faktor penting untuk mencegah kebakaran meluas sekaligus mempercepat penanganan ketika titik api muncul.
Pengawasan tidak berhenti setelah api berhasil dipadamkan karena proses pemulihan kawasan terdampak juga harus dipastikan berjalan sesuai ketentuan.
Melalui Panja, Komisi IV DPR RI akan memperkuat fungsi pengawasan terhadap seluruh rangkaian penanganan karhutla di Indonesia.
Dalam rapat yang sama, Komisi IV DPR RI menyetujui pagu anggaran Kementerian Kehutanan untuk Tahun Anggaran 2027.
Pagu anggaran Kementerian Kehutanan tersebut ditetapkan sebesar Rp8,692 triliun tanpa adanya tambahan anggaran.
Kementerian Kehutanan diminta mempertajam prioritas penggunaan anggaran serta meningkatkan efisiensi belanja.
Efisiensi tersebut diarahkan untuk mendukung program perlindungan hutan, pengelolaan kawasan, serta penguatan upaya pencegahan karhutla.***