JAKARTA — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memastikan proses hukum yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengganggu pelayanan publik di lingkungan kementeriannya. Nusron menegaskan ATR/BPN akan menghormati dan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.
Nusron mengatakan, pihaknya menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada KPK selaku aparat penegak hukum (APH). Di sisi lain, ia meminta seluruh jajaran ATR/BPN tetap fokus menjalankan pelayanan pertanahan serta agenda pembenahan internal yang telah disiapkan.
“Kita ikuti prosesnya dan kami serahkan sepenuhnya kepada KPK sebagai APH. Insyaallah tidak terganggu,” kata Nusron.
Ia menegaskan sejumlah layanan dan agenda kerja kementerian tetap harus berjalan. Termasuk pelayanan peralihan dalam waktu yang telah ditetapkan serta agenda pengukuhan yang sebelumnya sudah dijadwalkan.
“Kami minta tetap solid, pelayanan tetap berjalan, peralihan H-10 hari tetap berjalan, dan pengukuhan yang sudah terjadwal tetap berjalan,” ujarnya.
Menurut Nusron, ATR/BPN sebelumnya telah memiliki komitmen untuk melakukan sejumlah inovasi dan perubahan dalam meningkatkan kualitas pelayanan. Karena itu, proses hukum yang sedang berlangsung justru diharapkan tidak menghentikan agenda perbaikan yang telah dirancang.
Nusron juga meminta jajaran ATR/BPN, baik di tingkat pusat maupun daerah, tetap bekerja sesuai tugas masing-masing. Ia menilai penghormatan terhadap proses hukum harus berjalan beriringan dengan upaya memperbaiki pelayanan kepada masyarakat.
“Pertama, kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan membantu proses yang ada di sini,” tutur Nusron.
Ia berharap proses tersebut dapat menjadi momentum untuk mempercepat pembenahan di internal ATR/BPN, khususnya dalam aspek pelayanan publik.
“Semoga dengan kejadian ini ada proses percepatan perbaikan pelayanan di internal kantor ATR,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan meminta publik menunggu informasi resmi dari aparat penegak hukum terkait perkara yang sedang berjalan. Ia menegaskan kementerian tidak akan berspekulasi mengenai kronologi maupun substansi kasus sebelum adanya keterangan resmi dari KPK.
Pernyataan itu disampaikan Ossy seusai menghadiri Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
“Dikarenakan proses ini masih berjalan dan belum ada keterangan resmi dari APH, tentunya tidak etis dan tidak elok jika kemudian Kementerian ATR/BPN menyampaikan sesuatu hal kaitannya dengan substansi perkara, kronologis kejadian,” kata Ossy.
Menurut dia, KPK merupakan pihak yang memiliki kewenangan sekaligus informasi mengenai materi perkara yang sedang ditangani. Karena itu, ATR/BPN memilih menunggu penjelasan resmi dari lembaga antirasuah tersebut.
“Di mana informasi-informasi itu tentu yang sangat menguasai dan mengerti adalah KPK. Kita tunggu sama-sama,” ujarnya.
Di tengah proses hukum tersebut, pimpinan ATR/BPN juga memastikan operasional pelayanan pertanahan di daerah tetap berjalan. Pengecekan langsung dilakukan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dan Kantor Pertanahan Kota Tangerang.
Dari hasil peninjauan tersebut, aktivitas pelayanan masyarakat dilaporkan tetap berlangsung normal. Pengurusan sertifikat maupun administrasi pertanahan tidak mengalami penghentian dan tetap dilayani seperti biasa.
Dengan demikian, ATR/BPN menyatakan proses hukum yang tengah berjalan tidak mengubah komitmen kementerian untuk mempertahankan keberlangsungan pelayanan publik sekaligus melanjutkan agenda inovasi dan pembenahan internal.