JAKARTA — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan antara DPR RI dan pemerintah akan dimulai pekan depan. Menjelang pembahasan tersebut, serikat pekerja menyampaikan sejumlah tuntutan, terutama terkait kepastian pesangon, aturan outsourcing, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), hingga batas usia pensiun.
Aspirasi itu disampaikan Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum (FSP-KEP) saat beraudiensi dengan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Kepala Kelompok Fraksi (Kapoksi) Komisi IX DPR RI Fraksi PKB, Zainul Munasichin, mengatakan Komisi IX telah menyelesaikan draf RUU Perlindungan Ketenagakerjaan melalui pembahasan internal. Setelah itu, DPR akan mulai membahas draf tersebut bersama pemerintah sekaligus mencocokkannya dengan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
“Komisi IX sudah menyelesaikan draf RUU Perlindungan Ketenagakerjaan berdasarkan pembahasan internal. Mulai minggu depan kami akan mulai bertemu dengan pemerintah untuk membahas draf dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bersama,” kata Zainul di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Dalam pertemuan tersebut, Zainul hadir bersama Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKB Arzeti Bilbina dan Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKB Hindun Anisah.
Zainul menyebut ada lima persoalan utama yang menjadi perhatian serikat pekerja dalam pembahasan RUU tersebut. Kelima isu itu mencakup pengupahan, mekanisme alih daya atau outsourcing, PKWT, PHK dan perhitungan pesangon, serta kepastian batas usia pensiun.
Menurut Zainul, sebagian aspirasi tersebut telah masuk dalam draf yang disusun Komisi IX. Namun, masih terdapat sejumlah masukan serikat pekerja yang belum terakomodasi sehingga perlu dibahas lebih lanjut dalam tahapan Panitia Kerja (Panja).
“Beberapa masukan serikat pekerja ini sebenarnya sudah terakomodasi dalam draf RUU Komisi IX, tetapi ada juga poin yang belum masuk. Masukan tersebut akan kami diskusikan kembali agar sejauh memungkinkan dapat kita akomodasi,” ujarnya.
Persoalan pesangon dan *outsourcing* menjadi bagian yang mendapat perhatian dalam audiensi tersebut. Serikat pekerja meminta agar ketentuan mengenai hak pekerja dan hubungan kerja memiliki kepastian yang lebih jelas dalam regulasi baru.
Penasehat DPC FSP-KEP Kabupaten Demak, Jangkar Puspito, mengatakan tuntutan yang disampaikan kepada DPR berangkat dari persoalan yang dihadapi pekerja di lapangan.
“Kami menyampaikan usulan untuk Panja RUU Perlindungan Ketenagakerjaan, di antaranya tentang PHK, pesangon, usia pensiun yang jelas, PKWT, dan *outsourcing*. Kami berharap Fraksi PKB mendukung aspirasi ini demi perlindungan pekerjaan,” ujar Jangkar.
Selain perlindungan terhadap pekerja, pembahasan RUU juga diharapkan tetap memperhatikan kepastian bagi dunia usaha. Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKB, Hindun Anisah, mengatakan regulasi ketenagakerjaan perlu memberikan perlindungan terhadap hak pekerja sekaligus menjaga ruang bagi dunia usaha untuk berkembang.
“Harapannya, undang-undang ini nantinya benar-benar memberikan rasa aman dan kepastian bagi pekerja, tetapi juga tetap memberikan ruang bagi dunia usaha untuk berkembang. Hubungan industrial yang sehat hanya bisa dibangun kalau hak pekerja terlindungi dan aturan mainnya jelas,” kata Hindun.
Hindun menegaskan Fraksi PKB akan tetap membuka ruang dialog dengan serikat pekerja selama proses pembahasan berlangsung. Aspirasi yang disampaikan, kata dia, akan dikawal hingga proses perumusan pasal bersama pemerintah selesai.
“Kami akan mengawal aspirasi ini sampai proses perumusan pasal selesai bersama pemerintah. Penguatan hak buruh adalah komitmen utama kami dalam membentuk regulasi ketenagakerjaan yang adil,” ujarnya.
Dengan dimulainya pembahasan bersama pemerintah pekan depan, berbagai masukan dari serikat pekerja akan masuk dalam proses pembahasan lebih lanjut. Lima isu utama, yakni pengupahan, outsourcing, PKWT, PHK dan pesangon, serta batas usia pensiun, menjadi bagian dari agenda yang akan dikaji dalam penyusunan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.