JAKARTA – Komisi II DPR RI mendorong aktivitas publikasi melalui media sosial menjadi salah satu pertimbangan dalam proses seleksi calon penyelenggara pemilu.
Usulan tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda saat mengevaluasi kebijakan publikasi dan pemberitaan Bawaslu di Surabaya.
Menurut Rifqinizamy, gagasan itu akan disampaikan kepada tim seleksi untuk calon penyelenggara pemilu di tingkat pusat maupun daerah.
“Saya nanti akan minta kepada timsel, baik di timsel pusat maupun nanti setelah anggota Bawaslu RI dan KPU RI terpilih, agar salah satu indikator untuk menilai (keaktifan publikasi di medsos),” kata Rifqinizamy.
Ia menjelaskan, penilaian aktivitas media sosial terutama diarahkan kepada calon petahana yang kembali mengikuti proses seleksi penyelenggara pemilu.
Bagi calon yang sebelumnya telah menjabat sebagai anggota Bawaslu, aktivitas publikasi dapat menjadi bagian dari penilaian atas kinerja selama menjalankan tugas.
“Terutama mereka yang sudah pernah menjabat sebagai anggota Bawaslu di berbagai tingkatan, itu salah satunya.”
“Kita mau cek bagaimana keaktifannya di medsos, bagaimana indikator kinerjanya di medsos untuk itu,” ujarnya.
Rifqinizamy menilai publikasi kinerja penting agar masyarakat dapat mengetahui berbagai pekerjaan yang telah dilakukan penyelenggara pemilu.
Menurutnya, perkembangan teknologi telah mengubah pola masyarakat dalam memperoleh dan menilai informasi mengenai lembaga publik.
“Publik tidak akan pernah tahu apa yang kita kerjakan kalau kita kemudian tidak mempublikasikan apa yang kita kerjakan.”
“Kita sedang berhadapan pada satu era: era digitalisasi, era post-truth, yang kebenaran itu diukur kerap kali berdasarkan persepsi yang ia dapatkan pada media yang paling dekat.”
“Media yang paling dekat dengan dia, harus kita akui, adalah media-media sosial,” imbuh Rifqinizamy.
Usulan ini menempatkan komunikasi publik sebagai bagian penting dalam melihat kinerja penyelenggara pemilu di tengah meningkatnya penggunaan media sosial.
Jika diterapkan, rekam jejak publikasi dapat menjadi salah satu bahan evaluasi bagi calon petahana dalam proses seleksi penyelenggara pemilu berikutnya.***



