JAKARTA – Pemerintah pusat diminta segera mempercepat penyaluran kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) untuk mengatasi tekanan fiskal yang masih membelit banyak pemerintah daerah.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menilai pencairan DBH menjadi langkah paling mendesak agar keuangan daerah kembali memiliki ruang bergerak.
Dorongan itu disampaikan usai rapat kerja dan rapat dengar pendapat umum bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian serta asosiasi kepala daerah di DPR RI, Kamis (30/7/2026).
Forum tersebut juga diikuti gubernur, wali kota, dan bupati dari seluruh Indonesia melalui sambungan daring untuk membahas kondisi fiskal daerah.
Menurut Rifqinizamy, Komisi II DPR RI sedang mencari solusi konkret agar berbagai persoalan keuangan daerah dapat segera diatasi.
“Hari ini kami mencoba mencari formulasi yang tepat untuk bisa mengatasi hal itu semua.”
“Salah satunya adalah kita berupaya mendorong pemerintah untuk bisa segera menyalurkan dana bagi hasil yang kurang bayar.”
“Pak Mendagri sudah menyampaikan berapa angkanya, nanti pemerintah Pak Mendagri dengan Menteri Keuangan akan berkoordinasi.”
Ia menjelaskan dana yang dicairkan nantinya dapat langsung dimasukkan sebagai tambahan dalam APBD setiap daerah.
Langkah tersebut diharapkan memperkuat kemampuan pemerintah daerah membiayai kebutuhan pelayanan masyarakat.
“Kalau itu bisa disalurkan, bisa di-top-up ke APBD masing-masing, mudah-mudahan persoalan yang tadi saya sampaikan bisa diselesaikan.”
Komisi II menilai kreativitas pembiayaan dan efisiensi anggaran belum cukup membantu daerah yang memiliki kapasitas fiskal sangat terbatas.
Sejumlah pemerintah daerah bahkan menghadapi kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Tekanan anggaran juga memaksa beberapa daerah memangkas Tunjangan Penghasilan Tambahan (TPP) bagi aparatur sipil negara.
“Sebagian daerah juga sekarang telah mengurangi Tunjangan Penghasilan Tambahan atau TPP bagi ASN-nya dalam rangka melakukan efisiensi itu.”
Komisi II DPR RI turut mengapresiasi usulan APKASI, APEKSI, dan kepala daerah terkait perubahan formulasi pembagian Dana Bagi Hasil.
Perubahan tersebut dinilai penting agar daerah penghasil migas, sumber daya alam, dan komoditas unggulan memperoleh pembagian yang lebih proporsional.
Wilayah kepulauan dan pesisir juga diharapkan memperoleh skema pembagian yang lebih berkeadilan pada masa mendatang.
“Termasuk daerah kepulauan dan pesisir, itu formulasinya bisa kita berikan dengan lebih baik dan proporsional ke depannya, yang lebih adil.”
Dalam kesimpulan rapat, Komisi II meminta pemerintah mengevaluasi formula, alokasi, mekanisme perhitungan, dan penyaluran Dana Bagi Hasil.
Evaluasi harus memberi perhatian lebih kepada daerah penghasil SDA, wilayah perbatasan, kepulauan, daerah tertinggal, dan daerah berkapasitas fiskal rendah.
Komisi II menilai kebijakan tersebut harus mencerminkan prinsip keadilan fiskal, afirmasi pembangunan, dan penguatan desentralisasi.
Selain evaluasi, pemerintah diminta segera menyalurkan kurang bayar DBH secara bertahap, tepat waktu, dan langsung kepada daerah sepanjang 2026.
Dana tersebut diharapkan menopang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan program peningkatan kesejahteraan masyarakat.***



