JAKARTA – Transformasi digital kesehatan kini memasuki tahap baru dengan fokus membangun kepercayaan terhadap data atau data trust, bukan sekadar mengganti sistem manual menjadi digital.
Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menilai keandalan data menjadi fondasi utama agar layanan kesehatan digital berjalan aman, transparan, dan akuntabel.
Penegasan itu disampaikan Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia BSSN, Dr. Sulistyo, di Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan saat penandatanganan Surat Edaran Bersama percepatan implementasi Rekam Medis Elektronik terintegrasi SATUSEHAT untuk pengelolaan klaim Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Menurut BSSN, ekosistem SATUSEHAT kini tidak lagi bertumpu pada dokumen statis seperti PDF, melainkan pertukaran data kesehatan terstruktur berbasis standar FHIR.
Perubahan itu membuat keamanan data harus diperkuat agar setiap informasi yang dipertukarkan tetap autentik, utuh, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, BSSN mendorong penggunaan teknologi JSON Web Signature (JWS) pada setiap sumber data FHIR yang dipertukarkan antar-sistem.
“Teknologi JWS memberikan tiga nilai strategis utama, yaitu Data Origin Authentication untuk memastikan data resmi diterbitkan oleh fasilitas pelayanan kesehatan atau tenaga kesehatan yang berwenang.”
“Data Integrity guna menjamin data tidak mengalami manipulasi atau modifikasi setelah ditandatangani, serta Non-Repudiation yang memberikan akuntabilitas hukum sehingga penandatangan tidak dapat menyangkal data yang telah disahkannya,” kata Sulistyo.
Meski demikian, BSSN mengingatkan bahwa teknologi keamanan digital memiliki batas kemampuan dalam menjamin kualitas informasi sejak awal dibuat.
“Tanda tangan elektronik maupun JWS menjamin bahwa data tidak berubah setelah diterbitkan, namun teknologi tersebut tidak dapat menjamin bahwa data sejak awal telah benar. Electronic signature mampu menjamin integritas data, tetapi tidak secara otomatis menjamin integritas proses bisnis,” tegasnya.
BSSN menilai manipulasi data masih dapat terjadi apabila terdapat penyalahgunaan wewenang atau kolusi sebelum proses penandatanganan elektronik dilakukan.
Dalam kondisi tersebut, sistem kriptografi tetap akan menganggap data valid meskipun proses bisnis sebelumnya telah disalahgunakan.
Karena itu, tata kelola organisasi, pengawasan, dan integritas sumber daya manusia tetap menjadi faktor penting untuk mencegah praktik kecurangan.
Dari sisi regulasi, implementasi kebijakan ini tetap mengacu pada PP Nomor 71 Tahun 2019 dan Permenkominfo Nomor 11 Tahun 2022.
Kebijakan tersebut ditujukan menjaga keseimbangan ekosistem Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) instansi maupun non-instansi.
“BSSN melalui Balai Besar Sertifikasi Elektronik berkomitmen penuh mendukung agenda strategis nasional ini, namun pelaksanaannya akan dilakukan bertahap demi menjaga kapasitas layanan dan efisiensi sumber daya,” ujarnya.
Sebagai tahap awal, implementasi akan diuji melalui proyek percontohan di dua rumah sakit yang menjadi lokasi pengujian integrasi teknis.
Pilot project itu juga akan mengukur kesiapan operasional serta efektivitas proses bisnis dalam pengelolaan klaim JKN berbasis digital.
Setelah beberapa siklus klaim berjalan, pemerintah akan melakukan evaluasi berbasis bukti untuk mengukur efektivitas tanda tangan elektronik tersertifikasi.
Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar penyempurnaan kebijakan sekaligus mengukur kontribusinya dalam menekan potensi fraud pada klaim JKN.
Penandatanganan Surat Edaran Bersama ini menandai dimulainya kolaborasi KPK, Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, BPJS Kesehatan, dan BSSN.
Sinergi lintas instansi diharapkan mampu memperkuat akuntabilitas pengelolaan klaim JKN sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap transformasi digital sektor kesehatan.***



