JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada anggota KPU RI Parsadaan Harahap dan anggota KPU Jawa Barat Abdullah Sapi’i, setelah keduanya terbukti melakukan pelanggaran etik.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu I, Parsadaan Harahap selaku anggota Komisi Pemilihan Umum, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito saat membacakan putusan Nomor 10-PKE-DKPP/VI/2026, Rabu (29/7/2026).
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu II Abdullah Sapi’i selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat terhitung sejak putusan ini dibacakan,” sambungnya. Sementara itu, nama baik Sekjen KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno direhabilitasi.
Kasus ini terkait penggunaan helikopter oleh KPU Jawa Barat untuk memfasilitasi Parsadaan menghadiri pelantikan dan penandatanganan pakta integritas KPPS Pemilu 2024 di Cianjur, meski ia sudah memiliki agenda di Bengkulu. DKPP menilai tidak ada kondisi darurat yang membenarkan penggunaan helikopter tersebut.
“Dari bukti dan fakta terungkap dalam sidang pemeriksaan tidak terdapat alasan lain selain urgensi waktu,” ujar anggota DKPP Raka Sandi. Ia menegaskan penyewaan helikopter hanya diperkenankan dalam kondisi darurat di daerah terisolir atau wilayah dengan akses ekstrem.
Abdullah Sapi’i juga dinilai melanggar prinsip efisiensi karena ikut menggunakan helikopter tanpa alasan yang dapat diterima. DKPP menilai Sapi’i memiliki kewenangan untuk menolak penyewaan helikopter yang hanya untuk kepentingan kehadiran Parsadaan.



