JAKARTA – Kementerian Perdagangan menegaskan perlindungan konsumen harus menjadi fondasi utama dalam pengelolaan Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU) di Indonesia.
DAMIU dinilai berperan besar menyediakan air minum dengan harga terjangkau sehingga menjadi pilihan masyarakat di berbagai daerah.
Namun, harga yang ekonomis tidak boleh mengurangi hak konsumen untuk memperoleh air minum yang aman, berkualitas, dan sesuai informasi dari pelaku usaha.
Penegasan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang, dalam diskusi publik DAMIU di Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Menurut Moga, persoalan DAMIU tidak hanya berkaitan dengan aspek kesehatan masyarakat, tetapi juga menyangkut tata kelola perdagangan yang bertanggung jawab.
“Di sinilah pentingnya perspektif perlindungan konsumen. Isu DAMIU tidak dapat dilihat hanya sebagai isu kesehatan, isu ini juga berkaitan dengan bagaimana kegiatan perdagangan dijalankan,” ujar Moga dalam pembukaan diskusi publik terkait DAMIU di Kantor Kementerian Perdagangan, Selasa, 28 Juli 2026.
Ia menilai perlindungan konsumen merupakan tanggung jawab bersama yang melibatkan pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.
Pemerintah berkomitmen memastikan aktivitas perdagangan berlangsung tertib, adil, dan mampu memberikan jaminan perlindungan kepada konsumen.
Moga menegaskan kepatuhan pelaku usaha tidak cukup dipandang sebagai pemenuhan administrasi semata.
“Karena itu kepatuhan pelaku usaha bukanlah sekadar persoalan administratif. Kepatuhan merupakan bagian dari tanggung jawab pelaku usaha kepada konsumen,” kata Moga.
Pelaku usaha diminta memastikan seluruh produk dan layanan memenuhi ketentuan yang berlaku demi menjaga kepercayaan masyarakat.
Kemendag berharap diskusi tersebut memperluas pemahaman mengenai penyelenggaraan usaha DAMIU dari berbagai sudut pandang.
Selain regulasi, perlindungan konsumen harus diterapkan dalam praktik usaha sehari-hari agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
“Perlindungan konsumen tidak boleh berhenti pada aturan, perlindungan konsumen harus hadir dalam praktik perdagangan sehari-hari. Sebagai bagian dari upaya memperluas edukasi kepada masyarakat, pada hari ini telah disediakan poster edukasi,” ucap Moga.
Sebagai bagian dari edukasi publik, Kemendag menyediakan poster berisi hak, kewajiban, serta larangan bagi pelaku usaha DAMIU.
Masyarakat juga diajak mengakses poster melalui kode QR dan membagikannya di media sosial agar informasi menjangkau lebih banyak orang.
Di sisi lain, Direktur Pemberdayaan Konsumen Ditjen PKTN Kemendag, Immanuel Tarigan Sibero, mengungkapkan masih banyak tantangan dalam penyelenggaraan DAMIU.
Permasalahan tersebut meliputi kepatuhan terhadap standar, legalitas usaha, mutu produk, keamanan air minum, hingga efektivitas pembinaan dan pengawasan.
“Dalam praktiknya masih terdapat berbagai tantangan dalam penyelenggaraan dan pengawasan usaha DAMIU. Tantangan tersebut antara lain kepatuhan standar berlaku, legalitas usaha, kualitas dan keamanan produk, efektivitas pengawasan pembinaan,” ujar Immanuel.
Menurutnya, tantangan tersebut memerlukan koordinasi lintas sektor agar pengawasan dan pembinaan dapat berjalan lebih efektif.
Karena itu, Kemendag bersama Yayasan Jiva Svastha Nusantara menggelar forum diskusi sebagai wadah edukasi sekaligus dialog berbagai pihak.
Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak konsumen dalam memperoleh barang dan jasa yang aman.
Selain itu, pelaku usaha diharapkan semakin memahami tanggung jawab serta kewajibannya dalam menjalankan usaha DAMIU.
Forum tersebut juga menjadi ruang membahas kebijakan dan implementasi pengawasan agar sistem perlindungan konsumen semakin kuat.
Kemendag berharap kolaborasi seluruh pemangku kepentingan mampu menghasilkan rekomendasi yang mendorong kepatuhan pelaku usaha sekaligus meningkatkan perlindungan konsumen.***



