JAKARTA – Kasus mobil Toyota Alphard yang menjadi sorotan publik setelah diduga menerobos zebra cross di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, memunculkan berbagai spekulasi mengenai identitas pemilik kendaraan tersebut.
Setelah pemberitaan mengenai kendaraan itu beredar luas, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan penjelasan untuk meluruskan informasi yang berkembang, khususnya terkait status kepemilikan mobil tersebut.
Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menegaskan bahwa nama yang masih tercantum pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bukan lagi merupakan pemilik sebenarnya.
Menurutnya, kendaraan tersebut telah berpindah tangan sekitar dua tahun lalu. Namun, hingga kini proses balik nama belum dilakukan oleh pihak yang saat ini menguasai kendaraan tersebut.
AKBP Ojo menjelaskan bahwa proses balik nama menjadi kewajiban pemilik baru karena berkaitan dengan administrasi kendaraan dan pembayaran pajak.
“Saat ini proses balik nama dan bayar pajak akan dilakukan oleh pemilik atau yang menguasai kendaraan saat ini.”
“Hal ini harus dilakukan karena menyangkut ketaatan bayar pajak dan menyangkut nama baik orang lain yang namanya tertera di STNK seolah-olah nama di STNK tidak bayar pajak,” ujar AKBP Ojo Ruslani kepada Garuda.Tv, Selasa (28/7/2026).
Ia mengatakan, selama proses balik nama belum dilakukan, identitas pemilik lama masih akan muncul dalam data registrasi kendaraan.
Kondisi tersebut dapat menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat, terutama ketika kendaraan menjadi sorotan akibat dugaan pelanggaran lalu lintas atau persoalan hukum lainnya.
Lebih lanjut, AKBP Ojo menegaskan bahwa pemilik lama sebenarnya telah menyelesaikan kewajibannya setelah kendaraan dijual.
Ia menjelaskan bahwa pemilik sebelumnya telah melaporkan penjualan kendaraan kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten dan mengajukan permohonan pemblokiran data kendaraan atas namanya sejak sekitar dua tahun lalu.
“Padahal kendaraan tersebut sudah dijual dan sudah memberitahukan ke Dipenda Banten bahwa kendaraan sudah dijual dan meminta untuk diblokir dua tahun lalu. Sehingga bila muncul masalah bukan lagi menjadi tanggung jawabnya.” ujarnya, Selasa (28/7/2026).
Dengan adanya laporan penjualan dan permohonan pemblokiran tersebut, tanggung jawab atas kendaraan kini berada pada pemilik atau pihak yang menguasai kendaraan saat ini.
Oleh karena itu, proses balik nama menjadi langkah penting agar data kepemilikan kendaraan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat yang melakukan transaksi jual beli kendaraan bekas agar tidak menunda proses balik nama.
Meskipun kendaraan telah berpindah tangan, nama pemilik lama akan tetap tercantum dalam STNK apabila administrasi kepemilikan belum diperbarui.
Kondisi tersebut dapat menimbulkan berbagai persoalan administrasi, mulai dari tagihan pajak kendaraan, surat konfirmasi pelanggaran elektronik (ETLE), hingga kesalahpahaman terkait kepemilikan kendaraan ketika terjadi pelanggaran atau tindak pidana.
Karena itu, kepolisian mengimbau setiap pembeli kendaraan bekas segera mengurus proses balik nama setelah transaksi selesai.
Langkah tersebut tidak hanya memastikan kepatuhan terhadap aturan administrasi dan perpajakan, tetapi juga melindungi nama baik pemilik sebelumnya dari potensi persoalan hukum maupun administrasi di kemudian hari.
Melalui klarifikasi ini, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berharap masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan identitas pemilik kendaraan hanya berdasarkan nama yang masih tercantum dalam STNK.
Data registrasi yang belum diperbarui belum tentu mencerminkan kepemilikan kendaraan yang sebenarnya, sehingga proses balik nama menjadi bagian penting dalam menciptakan tertib administrasi kendaraan bermotor.***



