SERANG – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyoroti persoalan keuangan daerah yang dinilai berkaitan dengan penerapan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Salah satu perhatian utama Baleg adalah ketentuan batas belanja pegawai daerah yang maksimal 30 persen dari total APBD.
Anggota Baleg DPR RI Arif Rahman menilai ketentuan tersebut perlu dievaluasi karena kondisi fiskal setiap daerah tidak memiliki karakteristik yang sama.
Menurut dia, aturan yang terlalu kaku dapat menyulitkan daerah dalam mengelola anggaran ketika pendapatan dan kebutuhan belanjanya berbeda.
Ia menyebut persoalan tersebut bahkan berkontribusi terhadap munculnya defisit anggaran di sejumlah daerah.
Kondisi itu, kata Arif, berpotensi berdampak langsung terhadap kemampuan pemerintah daerah memenuhi kewajiban pembayaran kepada aparatur.
“Jangan sampai seperti sekarang banyak terjadi defisit di setiap daerah, akhirnya mereka tidak bisa membayar pegawai bahkan sekarang ini sampai memotong gaji pegawai,” sorotnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Arif saat Baleg DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Kota Serang, Banten, Jumat (11/9/2026).
Ia mendorong pemerintah pusat dan daerah segera melakukan konsolidasi untuk memperbaiki kondisi fiskal tanpa mengorbankan hak para pegawai.
Baleg juga membuka ruang untuk membahas kembali pola pembagian Dana Bagi Hasil agar lebih mencerminkan kemampuan serta kontribusi setiap daerah.
Arif menilai pembagian penerimaan daerah harus mempertimbangkan potensi ekonomi dan sumber pendapatan yang dimiliki masing-masing wilayah.
Menurutnya, daerah yang memiliki kontribusi penerimaan besar semestinya memperoleh skema bagi hasil yang sepadan.
“Ini yang harus diselesaikan supaya proporsi masalah pendapatan daerah ini harus proporsional, sesuai dan dikembalikan sesuai dengan potensi yang ada di daerah tersebut,” tegasnya.
Politisi Fraksi Partai NasDem itu menilai persoalan tersebut perlu mendapatkan tempat dalam pembahasan legislasi agar ketimpangan fiskal antardaerah dapat diminimalkan.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan isu perpajakan daerah dan hubungan keuangan pusat-daerah menjadi salah satu perhatian parlemen.
Berbagai masukan yang disampaikan daerah akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2027.
Bob menegaskan aspirasi daerah tidak akan berhenti sebagai masukan, tetapi akan dipetakan sesuai kebutuhan perubahan regulasi.
“Tentang perpajakan daerah yang hubungannya dengan keuangan pemerintahan pusat ya, ini tidak terlepas juga.”
“Ya itu nanti kita akan merujuk kepada suatu nomenklatur ya, kalau ada hal-hal yang dipaparkan secara umum, itu nanti akan kita tarik menjadi judul nomenklatur, ataupun judul yang sudah ada di dalam long list,” ucapnya.
Dengan demikian, evaluasi terhadap UU HKPD berpotensi masuk dalam agenda pembahasan legislasi apabila dinilai memenuhi kebutuhan perubahan regulasi.
Baleg juga menekankan pentingnya keterbukaan dalam proses evaluasi aturan yang berkaitan langsung dengan keuangan pemerintah pusat dan daerah.
Bob mengatakan partisipasi publik yang bermakna akan menjadi bagian penting dalam proses penyusunan maupun evaluasi regulasi.
“Indonesia hari ini memang harus terbuka, tidak boleh ditutupi. Sehingga semuanya itu menjadi satu tali yang nantinya kemudian ke depan ini menjadi energi yang luar biasa, semangat baru menuju Indonesia Emas,” pungkasnya.***