Garuda Tv – Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil langkah tegas untuk memperkuat keterwakilan perempuan dalam politik Indonesia. Melalui Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026, MK menegaskan bahwa ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dan harus dipenuhi oleh seluruh partai politik.
Dalam putusan tersebut, MK menetapkan bahwa partai politik yang tidak memenuhi kuota minimum 30 persen keterwakilan perempuan dapat dikenai sanksi tegas. Komisi Pemilihan Umum (KPU) di semua tingkatan diwajibkan untuk tidak mengikutsertakan atau mencoret partai politik dari kontestasi pemilu di daerah pemilihan (dapil) yang bersangkutan apabila ketentuan tersebut tidak dipenuhi.
Putusan ini sekaligus mengubah frasa dalam Pasal 245 Undang-Undang Pemilu. Menurut MK, penerapan sanksi yang lebih tegas diperlukan untuk mewujudkan keadilan pemilu, menghapus praktik diskriminasi gender, serta memperkuat kebijakan afirmatif bagi perempuan dalam proses politik dan demokrasi di Indonesia.
Putusan MK tersebut mendapat respons positif dari kalangan parlemen. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa DPR menghormati dan mendukung penuh keputusan tersebut mengingat putusan MK bersifat final dan mengikat.
Menurut Dasco, banyak perempuan Indonesia yang memiliki kapasitas dan kompetensi untuk berkiprah di lembaga legislatif. Karena itu, pemenuhan kuota keterwakilan perempuan dinilai bukan hal yang sulit apabila partai politik serius melakukan kaderisasi dan rekrutmen.
“Kami anggap itu adalah sebuah keputusan yang memang memihak perempuan. Kita pikir tentunya masih banyak perempuan yang mempunyai kapasitas yang sebenarnya sudah banyak contohnya yang dapat diandalkan untuk memenuhi kuota perempuan tersebut untuk menjadi legislatif, baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun DPR RI,” ujar Dasco.
Sebagai tindak lanjut atas putusan tersebut, DPR RI berencana memasukkan norma hukum baru yang ditetapkan MK ke dalam agenda revisi Undang-Undang Pemilihan Umum. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen parlemen dalam memperkuat kesetaraan gender dan meningkatkan keterwakilan perempuan di lembaga legislatif.
Melalui revisi UU Pemilu, DPR berharap dapat menutup berbagai celah pelanggaran yang selama ini masih terjadi serta mendorong partai politik untuk lebih serius menjaring, membina, dan mengusung kader-kader perempuan yang kompeten dalam setiap daerah pemilihan.
Dengan adanya putusan ini, keterwakilan perempuan tidak lagi dipandang sebagai sekadar target administratif, melainkan menjadi kewajiban konstitusional yang harus dipenuhi oleh seluruh partai politik peserta pemilu.
Caption, Editor & Upload: Tijani
GARUDA TV – Digital TV Indonesia, Berita Terpercaya
Saksikan Garuda TV di Free to Air atau Streaming melalui:
www.garuda.tv | YouTube Garuda TV | Aplikasi Vidio | Wewatch | IndiHome CH111 | Transvision CH824 | FirstMedia CH45
Scan ulang saluran digital kamu sekarang ya dan saksikan terus program-program seru terbaru hanya di GarudaTV.
🔴 Subscribe GarudaTV Official Youtube Channel https://www.youtube.com/@garudatv.official
🔴 Follow our Official TikTok https://www.tiktok.com/@garudatvnews
🔴 Like our Official Facebook https://www.facebook.com/garudatv.official
🔴 Follow our Official Instagram https://www.instagram.com/garudatv.official/