JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam perkara dugaan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (27/8/2026).
Pembacaan dakwaan tersebut menjadi tahapan awal persidangan perkara yang berkaitan dengan polemik keaslian ijazah Jokowi. Setelah agenda tersebut, majelis hakim menetapkan persidangan berikutnya dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa pada 17 September 2026.
Kuasa hukum Joko Widodo, Yakup Hasibuan, mengatakan Jokowi pada prinsipnya siap hadir secara langsung dalam persidangan apabila majelis hakim menjadwalkan kehadirannya. Jokowi juga disebut siap memperlihatkan dokumen ijazah asli yang selama ini menjadi bagian dari polemik.
Menurut Yakup, pihaknya berharap proses tersebut dapat berlangsung secepat mungkin. Namun, waktu kehadiran Jokowi tetap harus mengikuti tahapan persidangan dan keputusan majelis hakim.
“Kalau dari kami sih pengennya secepat-cepatnya, namun kalau Majelis Hakim menyatakan (sidang selanjutnya) 17 September sehingga paling cepat kalau berdasarkan pengalaman kami dan momentum persidangan biasa paling cepat mungkin satu minggu setelah itu, yaitu 23 September,” ujar Yakup di PN Jaktim, Kamis (27/8/2026).
Dengan jadwal tersebut, pihak Jokowi memperkirakan kehadiran mantan kepala negara itu di persidangan berpeluang berlangsung sekitar pekan ketiga September. Meski demikian, perkiraan tersebut belum menjadi kepastian karena seluruh agenda persidangan berada dalam kewenangan majelis hakim.
Yakup menegaskan tim hukum Jokowi tidak ingin mendahului keputusan majelis hakim terkait waktu pemeriksaan maupun kehadiran kliennya di persidangan.
“Tapi kembali kami tidak mau mendahului Majelis Hakim sebagai penentu dalam persidangan ini,” kata Yakup.
Ia menjelaskan, Jokowi terus mengikuti perkembangan perkara tersebut melalui komunikasi dengan tim kuasa hukumnya. Menurut Yakup, Jokowi juga beberapa kali menanyakan kapan dirinya dapat hadir untuk memberikan keterangan sekaligus menunjukkan dokumen yang dipersoalkan.
“Pak Jokowi juga sudah berulang kali menanyakan kepada kami kuasa hukumnya kapan pembuktiannya, kapan saya bisa hadir dan menunjukkan ijazah asli saya kepada majelis hakim dan juga rakyat Indonesia,” ujar Yakup.
Kehadiran Jokowi nantinya diharapkan dapat menjadi bagian dari proses pembuktian dalam persidangan. Pihak kuasa hukum menyatakan mereka tetap mengikuti mekanisme hukum yang ditetapkan majelis hakim sebelum masuk ke tahap pembuktian pokok perkara.
Sementara itu, setelah dakwaan terhadap Dokter Tifa dibacakan, agenda persidangan selanjutnya telah ditetapkan pada 17 September 2026. Pada tahap tersebut, pihak terdakwa akan menyampaikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa.
Perkara ini selanjutnya akan bergulir mengikuti tahapan persidangan yang ditetapkan pengadilan. Pihak Jokowi berharap proses hukum dapat segera memasuki tahap pembuktian sehingga persoalan mengenai dokumen ijazah yang selama ini dipersoalkan dapat diuji secara terbuka melalui persidangan.



