Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi mengambil langkah manuver dengan menunda penerapan pajak e-commerce domestik yang sedianya mulai berlaku efektif per 1 Agustus 2026. Penundaan kebijakan ini dipastikan berlaku hingga indikator perekonomian dan daya beli masyarakat kembali menguat secara signifikan.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menilai sinyal pemulihan ekonomi saat ini belum cukup kuat untuk membebani sektor perdagangan digital dalam negeri. Penundaan pemungutan pajak ini diperkirakan berlangsung selama beberapa bulan ke depan.
“Kita ingin ekonomi tumbuh lebih cepat. Kalau indikasi pemulihan sudah betul-betul terlihat membaik, baru akan kita terapkan lagi. Untuk saat ini, kemungkinan kita tunda beberapa bulan,” ungkap Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2026).
Tidak Hanya Patokan PDB, Menkeu Janjikan Refund Pajak
Purbaya menegaskan bahwa keputusan penundaan ini tidak hanya berkaca pada angka capaian Produk Domestik Bruto (PDB) kuartal II-2026 yang tumbuh 5,29%. Kemenkeu juga memantau ketat indikator ekonomi riil lainnya, seperti consumer confidence (indeks keyakinan konsumen) hingga performa penjualan ritel.
Guna memberikan kepastian hukum, Kemenkeu tengah menyusun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) pembaruan terkait penundaan ini. Bagi para pedagang (seller) yang terlanjur dipungut pajak sejak awal Agustus, pemerintah menyiapkan mekanisme pengembalian dana (refund).
“Kebijakan penangguhan ini khusus berlaku untuk transaksi e-commerce domestik. Sementara untuk penjualan dari luar negeri, pemungutan pajak digital (SPP-TDLN) melalui PT Jalin Pembayaran Nusantara tetap berjalan normal,” jelasnya.
Potensi Penerimaan Rp 24 Triliun yang Tertahan
Sebelumnya, berdasarkan PMK Nomor 37 Tahun 2025, pemerintah berencana memungut Pajak Penghasilan (PPh) terhadap pedagang melalui mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto, sempat menyampaikan bahwa penunjukan marketplace besar—seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli—sebagai pemungut pajak berpotensi melonjakkan penerimaan negara hingga Rp 16 triliun sampai Rp 24 triliun per tahun, naik dua kali lipat dari rata-rata sebelumnya di kisaran Rp 8 triliun hingga Rp 12 triliun.
Namun, dengan adanya pertimbangan kondisi daya beli masyarakat di lapangan, Kemenkeu memilih untuk menahan potensi penerimaan tersebut demi menjaga stabilitas iklim usaha dan konsumsi rumah tangga di Tanah Air.


