JAKARTA – Akta kelahiran akan segera hadir dalam format digital sebagai bagian dari transformasi layanan administrasi kependudukan yang disiapkan pemerintah.
Melalui sistem baru ini, orang tua tidak lagi harus datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk mengambil dokumen.
Setelah data kelahiran diverifikasi, akta akan dikirim langsung ke alamat email yang telah didaftarkan.
Langkah ini diharapkan membuat proses pengurusan dokumen menjadi lebih cepat, praktis, dan efisien.
Program tersebut tengah disiapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).
Inovasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas layanan administrasi kependudukan berbasis digital.
Tujuannya adalah memangkas birokrasi sekaligus memudahkan masyarakat memperoleh dokumen penting sejak bayi dilahirkan.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menjelaskan bahwa penerbitan akta kelahiran digital akan terintegrasi dengan fasilitas kesehatan.
Rumah sakit, puskesmas, dan klinik bersalin nantinya dapat mengirimkan data kelahiran bayi langsung ke sistem Dukcapil.
Dengan cara ini, proses penerbitan dokumen bisa dilakukan lebih cepat tanpa menunggu pengajuan secara manual.
Selama ini, orang tua harus mengurus sendiri akta kelahiran setelah memperoleh surat keterangan lahir dari rumah sakit atau bidan.
Proses tersebut biasanya mengharuskan masyarakat datang ke kantor Disdukcapil dan membawa sejumlah persyaratan administrasi.
Melalui sistem baru, sebagian besar tahapan itu akan dilakukan secara elektronik.
Setelah data bayi masuk ke sistem dan dinyatakan lengkap, Dukcapil akan memproses penerbitan akta kelahiran digital.
Dokumen kemudian dikirim ke alamat email orang tua yang telah terdaftar.
Orang tua dapat mengunduh dan menyimpan dokumen tersebut di perangkat elektronik sehingga mudah diakses saat dibutuhkan.
Selain melalui integrasi dengan fasilitas kesehatan, layanan ini juga akan terhubung dengan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Aplikasi tersebut menjadi salah satu sarana bagi masyarakat untuk mengakses berbagai dokumen kependudukan secara digital.
Kehadiran IKD diharapkan membuat layanan administrasi semakin mudah dijangkau.
Kemendagri menilai digitalisasi akta kelahiran akan memberikan banyak manfaat.
Waktu pengurusan menjadi lebih singkat karena masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor pelayanan.
Biaya administrasi juga dapat ditekan, sementara risiko kehilangan dokumen fisik menjadi lebih kecil.
Digitalisasi ini juga mendukung pembaruan data kependudukan secara lebih cepat.
Data bayi yang baru lahir dapat langsung tercatat dalam sistem nasional.
Informasi tersebut menjadi dasar penting bagi pemerintah dalam penyusunan kebijakan di bidang kesehatan, pendidikan, bantuan sosial, dan layanan publik lainnya.
Meski berbentuk digital, Kemendagri memastikan akta kelahiran tetap memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen cetak.
Dokumen akan dilengkapi dengan sistem keamanan, termasuk kode QR yang dapat diverifikasi melalui aplikasi resmi IKD.
Sistem tersebut dirancang untuk menjaga keaslian dokumen dan mencegah pemalsuan.
Pemerintah sebelumnya juga telah menerapkan digitalisasi pada sejumlah dokumen kependudukan lainnya, seperti Kartu Keluarga (KK).
Akta kelahiran digital menjadi langkah lanjutan untuk mempercepat transformasi layanan publik.
Seluruh proses diharapkan semakin sederhana tanpa mengurangi aspek keamanan maupun legalitas dokumen.
Apabila implementasi berjalan sesuai rencana, orang tua yang melahirkan di fasilitas kesehatan yang telah terintegrasi tidak lagi perlu mengurus akta kelahiran secara manual.
Setelah proses verifikasi selesai, dokumen akan diterbitkan secara elektronik dan dikirim langsung melalui email.
Inovasi ini diharapkan meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan sekaligus mendukung percepatan transformasi digital di Indonesia.***


