JAKARTA – Tiga perempuan warga negara Malaysia kembali diamankan Bea Cukai Soekarno-Hatta setelah diduga berupaya menyelundupkan berbagai jenis narkotika melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Kasus ini menambah daftar pengungkapan penyelundupan narkoba di Bandara Soetta dalam beberapa hari terakhir setelah sebelumnya seorang pilot asal Malaysia ditangkap membawa 26 kilogram ekstasi.
Ketiga perempuan tersebut diketahui berinisial WLSN, TKL, dan HBN yang tiba di Terminal 2F Kedatangan Internasional menggunakan penerbangan dari Kota Kinabalu, Malaysia.
“Tiga perempuan penumpang pesawat warga negara Malaysia berinisial WLSN, TKL dan HBN.”
“Mereka ketahuan petugas berupaya membawa masuk barang haram tersebut dengan menyembunyikan di antara barang bawaan hingga sepatu,” demikian keterangan dari Bea Cukai dikutip RRI, Rabu (5/8/2026).
Peristiwa itu terjadi pada Senin, 3 Agustus 2026 saat petugas Bea Cukai melakukan pengawasan terhadap penumpang yang baru tiba dari luar negeri.
Aksi penyelundupan terbongkar setelah petugas Behavior Detection Officer (BDO) mencurigai gerak-gerik ketiga penumpang selama proses pemeriksaan.
Petugas kemudian mengarahkan mereka ke jalur merah untuk menjalani pemeriksaan fisik serta pemeriksaan barang bawaan secara lebih rinci.
“Dibawa di tas toileters pada koper, pada dompet, pada bungkusan obat. Dalam saku jaket dan di dalam sepatu yang dikenakan,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan menemukan berbagai barang yang diduga merupakan narkotika dengan jenis dan bentuk yang berbeda.
Barang bukti meliputi 0,5 gram abu diduga kokain, 0,3 gram abu diduga kokain, serta dua gram bubuk yang juga diduga kokain.
Petugas turut menemukan 4,2 gram pil yang diduga mengandung MDMA beserta 2,4 gram pil dengan kandungan serupa.
Selain itu, ditemukan pula 1,8 gram bubuk yang diduga ketamin dan 16,9 gram lintingan tembakau yang diduga dicampur ketamin.
Barang bukti lain berupa 1,4 gram serbuk putih yang diduga kokain serta satu cartridge yang diduga mengandung ketamin juga berhasil diamankan.
Seluruh barang yang ditemukan telah menjalani uji sampel awal guna memastikan kandungan zat yang dibawa para pelaku.
Bea Cukai Soekarno-Hatta selanjutnya berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus terbaru ini terjadi tidak lama setelah pengungkapan penyelundupan 26 kilogram ekstasi yang diduga dilakukan seorang pilot maskapai internasional berinisial MSO.
Direktur Jenderal Bea Cukai, Djaka Budhi Utama, sebelumnya mengungkapkan pelaku merupakan awak maskapai penerbangan internasional berkewarganegaraan Malaysia.
“Informasi menyebutkan pelaku seorang pilot laki-laki dari sebuah maskapai internasional berkewarganegaraan Malaysia,” ujarnya, Kamis 30 Juli 2026.
Di sisi lain, Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung di Indonesia.
Perwakilan diplomatik Malaysia juga mengonfirmasi telah menerima pemberitahuan resmi mengenai penahanan warga negaranya dari otoritas Indonesia.
“Kedutaan mengonfirmasi telah menerima pemberitahuan penahanan seorang warga Malaysia dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba, Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI.”
“Terkait penangkapan yang dilakukan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta,” demikian pernyataan Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta, Sabtu (1/8/2026).***


