JAKARTA — DPR RI memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ditargetkan disahkan pada 15 Desember 2026. Di tengah dorongan agar aturan tersebut segera diberlakukan, Komisi III DPR menegaskan perlunya batasan yang jelas agar kewenangan perampasan aset tidak berkembang menjadi penyalahgunaan kekuasaan.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan pimpinan DPR telah berkomitmen agar pembahasan RUU tersebut dapat dituntaskan sesuai jadwal. Menurut dia, target pengesahan pada 15 Desember 2026 sudah menjadi bagian dari komitmen yang disepakati pimpinan DPR.
“Sesuai janji pimpinan DPR, 15 Desember dipastikan diketok,” kata Sahroni dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pembahasan RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Sahroni menyadari proses menuju pengesahan RUU Perampasan Aset tidak sederhana. Karena itu, DPR berupaya memastikan substansi aturan tersebut dibahas secara cermat sehingga regulasi yang nantinya berlaku tidak kembali memunculkan persoalan baru.
Ia juga menyinggung kemungkinan munculnya tuntutan lain setelah RUU Perampasan Aset disahkan. Sahroni berharap pengesahan regulasi tersebut dapat menjadi pijakan yang jelas dalam pemberantasan tindak pidana, khususnya kejahatan yang berkaitan dengan korupsi.
“Kita enggak mau ada hal-hal nanti setelah perampasan aset ini diketok, jangan sampai nuntut lagi hal-hal yang lain,” ujarnya.
Menurut Sahroni, keberadaan aturan perampasan aset pada dasarnya diarahkan untuk memperkuat upaya negara dalam memberantas korupsi. Aset yang berkaitan dengan tindak pidana diharapkan dapat ditindak sesuai ketentuan hukum yang nantinya disepakati.
“Perampasan aset ini pedomannya satu, bahwa memberantas koruptor adalah yang utama bagi kita semua. Intinya itu,” tegasnya.
Di sisi lain, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan pembahasan RUU Perampasan Aset masih menghadapi sejumlah dinamika. Salah satu persoalan yang dibahas adalah mengenai jenis tindak pidana yang nantinya dapat menjadi dasar penerapan ketentuan perampasan aset.
Habiburokhman mengatakan terdapat 13 jenis tindak pidana yang diusulkan masuk dalam cakupan RUU tersebut. Menurut dia, jenis-jenis tindak pidana itu memiliki karakteristik yang dinilai sejalan dengan kejahatan korupsi, terutama karena dapat menimbulkan kerugian terhadap negara dan berdampak luas kepada masyarakat.
Namun, perluasan kewenangan tersebut tetap harus disertai dengan mekanisme dan batasan yang tegas. Hal itu dinilai penting agar aturan yang dibuat untuk memperkuat pemberantasan kejahatan tidak justru membuka ruang bagi tindakan sewenang-wenang.
“Kita itu bikin undang-undang harus berpikir, jangan sampai ini nanti ketika digunakan menjadi alat abuse of power,” kata Habiburokhman.
Peringatan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. DPR menghadapi tuntutan agar regulasi segera disahkan, tetapi pada saat yang sama harus memastikan ketentuan yang dihasilkan memiliki batas kewenangan yang jelas ketika diterapkan oleh aparat penegak hukum.
Dengan target pengesahan pada 15 Desember 2026, pembahasan RUU Perampasan Aset kini diarahkan untuk merampungkan substansi aturan sekaligus memastikan instrumen hukum tersebut dapat digunakan sesuai tujuan utamanya, yakni memperkuat pemberantasan tindak pidana dan mencegah hasil kejahatan tetap dikuasai pelaku.