JAKARTA — Kementerian Pekerjaan Umum (PU) memperluas cakupan operasional Satuan Tugas (Satgas) Tanggap Darurat dan Rehabilitasi Infrastruktur Dampak Bencana ke seluruh Indonesia. Kebijakan ini ditempuh untuk mempercepat penanganan infrastruktur publik yang terdampak bencana, baik akibat aktivitas vulkanik, banjir, tanah longsor maupun bencana lainnya.
Menteri PU Dody Hanggodo mengatakan penanganan infrastruktur saat bencana membutuhkan pola kerja yang berbeda dari kondisi normal. Setiap unit teknis di lingkungan Kementerian PU diminta bergerak dalam satu koordinasi agar kebutuhan mendesak di lapangan dapat segera ditangani.
“Dalam kondisi bencana, kita tidak bisa bekerja seperti business as usual. Situasinya berubah cepat, dan kebutuhan di lapangan juga datang bersamaan,” ujar Dody di Jakarta.
Menurut dia, kerusakan akibat bencana dapat terjadi pada sejumlah infrastruktur sekaligus. Jalan dan jembatan dapat terputus, sementara masyarakat juga membutuhkan akses air serta fasilitas umum yang kembali berfungsi.
Karena itu, Dody menekankan pentingnya konsolidasi seluruh unit teknis agar penanganan tidak berjalan sendiri-sendiri. Setiap kebutuhan harus segera dipetakan berdasarkan tingkat urgensi dan kondisi wilayah terdampak.
“Jadi tidak bisa masing-masing unit berjalan sendiri-sendiri. Semua harus bisa langsung terkonsolidasi sesuai kondisi di lapangan,” katanya.
Berawal dari Penanganan Bencana di Sumatera
Perluasan mandat Satgas tersebut dilakukan setelah Kementerian PU mengevaluasi pola penanganan bencana yang sebelumnya diterapkan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Dody mengatakan pola kerja terpadu yang diterapkan di tiga wilayah tersebut dinilai membantu mempercepat koordinasi dan pengambilan keputusan dalam menangani kebutuhan infrastruktur di lapangan.
“Awalnya Satgas ini kita bentuk untuk membantu penanganan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Setelah kita evaluasi, pola kerjanya cukup membantu,” kata Dody.
Dari evaluasi itu, Kementerian PU kemudian memutuskan untuk menjadikan mekanisme tersebut memiliki cakupan lebih luas. Sebab, kebutuhan penanganan infrastruktur akibat bencana tidak hanya muncul di satu kawasan.
“Sementara bencana tentu tidak hanya terjadi di Sumatera. Karena itu saya putuskan cakupannya kita perluas, sehingga ketika ada kebutuhan di wilayah lain, kita sudah punya tim dan mekanisme yang siap digerakkan,” ujarnya.
Dengan perluasan tersebut, Satgas tidak lagi hanya disiapkan untuk merespons bencana di wilayah tertentu, tetapi menjadi mekanisme yang dapat digunakan ketika terjadi keadaan darurat di berbagai daerah Indonesia.
Satgas Jadi Pusat Koordinasi Penanganan Infrastruktur
Dalam pelaksanaannya, Satgas Tanggap Darurat dan Rehabilitasi Infrastruktur Dampak Bencana Bidang Pekerjaan Umum akan berperan sebagai *traffic controller* dalam penanganan infrastruktur terdampak bencana.
Fungsi tersebut mencakup koordinasi berbagai kebutuhan teknis Kementerian PU, mulai dari penanganan jalan dan jembatan, sumber daya air, penyediaan sarana air minum dan sanitasi, hingga pemulihan bangunan publik.
Kepala Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) Kementerian PU Adenan Rasyid ditunjuk untuk memimpin Satgas. Dalam pelaksanaannya, Satgas akan melibatkan unit organisasi dan unit teknis terkait sesuai kebutuhan serta karakteristik wilayah yang terdampak.
Sementara itu, Rancangan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum yang menjadi dasar formal pembentukan Satgas masih dalam proses penetapan secara sirkuler.
Meski demikian, Dody meminta agar proses koordinasi internal tidak menjadi hambatan ketika kondisi darurat membutuhkan respons cepat. Rantai birokrasi dalam Satgas harus dibuat sesingkat mungkin agar keputusan dapat segera diterjemahkan menjadi tindakan di lapangan.
“Saya sudah minta supaya koordinasinya dibuat sependek mungkin. Begitu laporan dari lapangan masuk, harus segera jelas apa yang paling mendesak, siapa yang menangani, alat dan dukungannya dari mana, lalu timnya bergerak,” tutur Dody.
Menurutnya, kecepatan menjadi salah satu faktor penting dalam penanganan bencana karena masyarakat membutuhkan pemulihan akses dan layanan dasar sesegera mungkin.
“Dalam kondisi bencana, waktu sangat berarti bagi masyarakat,” lanjutnya.
Penanganan Darurat Tetap Berjalan
Kementerian PU memastikan proses penanganan kondisi darurat tetap berjalan meskipun payung hukum formal Satgas masih dalam tahap penetapan.
Dalam menjalankan tugasnya, Kementerian PU juga akan berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), pemerintah daerah, serta kementerian dan lembaga terkait.
Koordinasi lintas lembaga tersebut diperlukan agar penanganan dampak bencana, khususnya yang berkaitan dengan infrastruktur publik, dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing daerah.
Dody mengatakan mekanisme Satgas juga tidak akan berhenti pada penanganan jangka pendek. Pelaksanaannya akan dievaluasi secara berkala untuk melihat efektivitas pola kerja yang diterapkan.
Hasil evaluasi tersebut nantinya dapat menjadi bahan untuk membangun kelembagaan yang lebih permanen dalam menangani dampak bencana terhadap infrastruktur.
Dody menegaskan, keberadaan Satgas diarahkan untuk memastikan seluruh sumber daya Kementerian PU dapat dikerahkan secara lebih cepat ketika bencana terjadi.
“Kalau masyarakat sedang kena musibah, kita tidak bisa terlalu lama berhitung. Kalau akses harus dibuka, kita buka. Kalau ada kebutuhan air, kita siapkan. Kalau ada infrastruktur yang perlu segera ditangani, tim teknis harus masuk,” katanya.
“Karena itu Satgas ini kita siapkan supaya seluruh kekuatan PU bisa lebih cepat bergerak dan bekerja bersama,” pungkasnya