TORAJA UTARA – Nama anggota DPR RI Fraksi NasDem, Eva Stevany Rataba, tercatat dalam kelompok desil 4 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang mencakup kelompok masyarakat rentan miskin. Namun, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Toraja Utara memastikan Eva tidak pernah tercatat sebagai penerima bantuan sosial (bansos) pemerintah.
Kepala Dinsos Toraja Utara Elias Masi Para’pak mengatakan pencantuman nama Eva dalam data tersebut tidak berarti politikus NasDem itu pernah menerima bantuan pemerintah. Ia menegaskan tidak ada penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) maupun bansos lainnya kepada Eva.
“Saya tegaskan bahwa Ibu Eva Stevany Rataba tidak pernah terdaftar sebagai penerima bantuan PKH maupun jenis bantuan sosial lainnya,” ujar Elias saat dikonfirmasi, Minggu (6/9/2026).
Menurut Elias, keberadaan nama Eva dalam desil 4 baru diketahui setelah legislator yang mewakili Daerah Pemilihan (Dapil) Sulsel 3 itu datang langsung ke kantor Dinsos Toraja Utara. Kedatangan tersebut dilakukan untuk mempertanyakan sekaligus memprotes pencantuman namanya dalam kelompok data tersebut.
Elias juga meluruskan informasi yang berkembang mengenai status Eva dalam data penerima bantuan. Ia menegaskan dirinya tidak pernah menyebut Eva sebagai penerima PKH.
“Saya tidak pernah bilang bahwa anggota DPR RI, Ibu Eva Stevany Rataba itu masuk daftar penerima PKH. Saya hanya katakan bahwa Ibu Eva pernah datang ke kantor untuk melakukan komplain karena dirinya masuk dalam desil 4,” katanya.
Ia menjelaskan, desil merupakan bagian dari pengelompokan dalam basis data sosial dan ekonomi. Namun, Dinsos Toraja Utara tidak memiliki kewenangan untuk menjelaskan secara teknis mengapa nama Eva dapat masuk ke dalam kelompok desil 4.
Persoalan penetapan kriteria dan pengolahan data tersebut, kata Elias, berada di ranah Badan Pusat Statistik (BPS). Karena itu, ia meminta pihak yang ingin mengetahui penyebab pencantuman nama Eva dalam desil 4 untuk mengonfirmasikannya kepada lembaga yang memiliki kewenangan terkait data tersebut.
“Soal desil, itu bukan kewenangan kami, itu ranahnya BPS. Kita juga kaget kenapa bisa Ibu Eva masuk di desil 4. Silakan tanya ke BPS, karena mereka yang lebih tahu dan mempunyai kewenangan untuk itu,” tuturnya.
Terpisah, Eva Stevany Rataba membenarkan bahwa dirinya mengetahui namanya tercantum dalam data tersebut. Ia mengaku terkejut dan kemudian memilih datang langsung ke kantor Dinsos Toraja Utara untuk meminta penjelasan serta mempertanyakan pencatatan tersebut.
Eva menegaskan dirinya tidak pernah mengajukan diri sebagai penerima bantuan sosial pemerintah. Ia juga memastikan tidak pernah menerima manfaat dari program bansos, termasuk PKH.
“Waktu saya tahu nama saya tercantum dalam data tersebut, saya sendiri yang datang mempertanyakan datanya dan meminta agar segera dilakukan pengecekan serta perbaikan,” ungkap Eva, Sabtu (6/9/2026).
Atas pencantuman tersebut, Eva meminta instansi terkait menelusuri sumber data yang membuat namanya masuk dalam kelompok desil 4. Menurut dia, penelusuran penting dilakukan agar status data yang tercantum dalam sistem dapat diketahui secara jelas.
Ia juga mendorong adanya evaluasi terhadap mekanisme pembaruan data sosial dan ekonomi pemerintah. Eva menilai akurasi data perlu dijaga agar pencatatan serupa tidak kembali terjadi.
“Justru saya mempertanyakan, bagaimana mungkin saya bisa tercatat dalam data tersebut. Karena itu saya meminta agar sumber dan riwayat datanya ditelusuri secara terbuka,” tegasnya.
Dengan demikian, Dinsos Toraja Utara menegaskan bahwa pencantuman nama Eva Stevany Rataba dalam desil 4 DTSEN tidak dapat disamakan dengan status sebagai penerima bansos. Dinsos menyatakan Eva tidak pernah menerima PKH maupun bantuan sosial pemerintah lainnya, sementara persoalan mengenai dasar dan proses pencantuman namanya dalam desil 4 masih diarahkan kepada pihak yang berwenang atas pengelolaan data tersebut.