JAKARTA — Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia membebaskan biaya overstay bagi warga negara asing (WNA) yang masa tinggalnya terlampaui akibat gangguan penerbangan menyusul erupsi Gunung Anak Krakatau. Biaya overstay bagi WNA terdampak ditetapkan menjadi Rp0.
Tak hanya membebaskan denda, Ditjen Imigrasi juga memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) untuk WNA yang tidak dapat meninggalkan Indonesia sesuai jadwal penerbangan. Kebijakan tersebut ditujukan kepada penumpang asing yang mengalami pembatalan penerbangan atau pengalihan rute akibat kondisi darurat.
Kebijakan ini diberlakukan menyusul gangguan penerbangan yang terjadi pada 5 hingga 7 September 2026. Abu vulkanik dari erupsi Gunung Anak Krakatau berdampak terhadap sejumlah penerbangan dan membuat ribuan penumpang harus menunda perjalanan.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum kepada WNA yang berada dalam situasi di luar kendali mereka.
“Kami memahami situasi sulit dan ketidaknyamanan yang dialami para penumpang akibat gangguan penerbangan ini. Oleh karena itu, Negara hadir untuk memberikan kepastian hukum,” kata Hendarsam saat meninjau layanan keimigrasian di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (7/9/2026).
Menurut dia, proses penerbitan ITKT bagi WNA terdampak akan dilakukan secara cepat dan efisien. Dengan demikian, WNA tidak perlu khawatir menghadapi persoalan keimigrasian selama masih menunggu kepastian jadwal penerbangan.
“Pengurusan ITKT kami pastikan berjalan cepat, efisien, dan tanpa beban biaya overstay agar para WNA dapat merasa tenang selama berada di Indonesia hingga jadwal penerbangan kembali normal,” ujarnya.
Data penerbangan selama periode 5–7 September 2026 menunjukkan dampak erupsi terhadap aktivitas penerbangan cukup besar. Sedikitnya 520 penerbangan, terdiri atas 254 penerbangan kedatangan dan 266 penerbangan keberangkatan, tercatat dibatalkan.
Pembatalan tersebut berdampak terhadap 86.760 penumpang. Kondisi itu kemudian mendorong Ditjen Imigrasi menyiapkan mekanisme khusus agar WNA yang terdampak tidak menghadapi persoalan izin tinggal akibat keterlambatan kepulangan.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta turut menambah kapasitas pelayanan dengan membuka loket tambahan untuk pengurusan ITKT. Hingga Senin (7/9), sebanyak 26 permohonan ITKT telah diselesaikan di layanan keimigrasian Bandara Soekarno-Hatta.
Pelayanan ITKT juga dilakukan di sejumlah kantor imigrasi lainnya. Kantor Imigrasi Jakarta Pusat mencatat lima permohonan, sedangkan Jakarta Utara menangani empat permohonan.
Sementara itu, masing-masing dua permohonan diproses Kantor Imigrasi Depok dan Jakarta Selatan. Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Juanda, Bekasi, serta Tangerang masing-masing mencatat satu permohonan.
Secara teknis, penerbitan ITKT dilakukan melalui Kantor Imigrasi yang membawahi Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di bandara keberangkatan. Izin tersebut diberikan dengan masa berlaku paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang apabila kondisi di lapangan masih belum memungkinkan WNA meninggalkan Indonesia.
Untuk memperoleh fasilitas pembebasan biaya overstay sekaligus ITKT, WNA atau pihak maskapai penerbangan maupun pelayaran perlu melengkapi sejumlah dokumen. Persyaratan tersebut meliputi dokumen perjalanan, visa atau izin tinggal yang masih aktif, serta surat keterangan resmi atau declaration dari Civil Aviation Authority, otoritas bandara, atau maskapai.
Surat tersebut harus menerangkan bahwa pembatalan atau gangguan perjalanan terjadi akibat bencana. Dokumen itu menjadi dasar bagi petugas imigrasi dalam memberikan fasilitas keimigrasian kepada WNA yang terdampak.
Hendarsam menegaskan, kebijakan tersebut tidak hanya disiapkan untuk merespons erupsi Gunung Anak Krakatau. Regulasi dan mekanisme yang diterapkan juga dapat menjadi acuan operasional ketika terjadi kondisi darurat akibat bencana alam lainnya.
Meski memberikan kemudahan bagi WNA yang terdampak, Ditjen Imigrasi tetap menerapkan pemeriksaan sesuai prosedur. Prinsip kehati-hatian dan Standar Operasional Prosedur (SOP) keimigrasian tetap diberlakukan untuk memastikan pelayanan darurat tidak mengabaikan aspek keamanan.
“Dalam kondisi kedaruratan seperti ini, fungsi pelayanan menjadi prioritas, khususnya untuk membantu WNA yang mengalami kendala perjalanan agar tetap mendapatkan kepastian dan kemudahan layanan keimigrasian sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Hendarsam.