JAKARTA — Pemerintah memperkuat pengawasan pangan untuk memastikan produk yang beredar aman, bermutu, dan memiliki informasi gizi sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Langkah tersebut mencakup pengawasan terhadap produk beras fortifikasi yang dipasarkan dengan klaim memiliki kandungan gizi tertentu.
Pemerintah menilai ketepatan informasi pada kemasan penting agar masyarakat memperoleh manfaat sesuai dengan produk yang mereka beli.
Kementerian Pertanian bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) sebelumnya mengumumkan temuan terhadap 25 merek beras fortifikasi.
Produk tersebut diduga tidak memenuhi standar serta memiliki kandungan gizi yang berbeda dari informasi yang tercantum pada label.
Temuan itu diperoleh melalui rangkaian pengawasan pemerintah dan pengujian sampel di empat laboratorium.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari mengatakan pemerintah ingin memastikan konsumen memperoleh perlindungan dan kepastian.
“Pemerintah ingin memberikan perlindungan dan kepastian kepada masyarakat, sekaligus memastikan pihak yang diduga melakukan pelanggaran bertanggung jawab sesuai proses yang berlaku,” kata Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari, dalam pernyataannya, Senin (21/9).
Beras fortifikasi merupakan produk beras yang ditambahkan zat gizi tertentu untuk membantu memenuhi kebutuhan nutrisi kelompok masyarakat tertentu.
Kelompok tersebut antara lain ibu hamil, ibu menyusui, dan balita dalam rangka mendukung pencegahan stunting.
Ketidaksesuaian kandungan gizi dengan klaim pada kemasan dinilai dapat membuat manfaat nutrisi yang diharapkan masyarakat tidak tercapai secara optimal.
Kondisi itu juga dinilai berpotensi mengganggu upaya pemenuhan gizi yang menjadi bagian dari strategi pencegahan stunting.
Selain persoalan kandungan gizi, pemerintah menemukan harga sejumlah beras fortifikasi tersebut jauh di atas harga yang seharusnya.
Berdasarkan temuan Kementerian Pertanian dan Bapanas, produk yang disorot rata-rata dipasarkan sekitar Rp23.385 per kilogram.
Sementara itu, harga yang disebut semestinya berlaku berada di kisaran Rp13.500 per kilogram.
Perbedaan harga tersebut menjadi perhatian karena beras fortifikasi dikembangkan sebagai salah satu pilihan pangan bergizi dengan harga yang dapat dijangkau masyarakat.
Kondisi itu terutama menjadi sorotan karena kelompok berpendapatan menengah ke bawah menjadi salah satu sasaran penting pemenuhan pangan bergizi.
“Melihat kondisi tersebut, pemerintah tidak bisa tinggal diam. Pemerintah tidak terima melihat masyarakat harus membeli beras dengan klaim bergizi, namun dengan harga yang jauh lebih tinggi dibanding beras medium maupun premium,” tegas Qodari.
Pemerintah juga mengingatkan adanya ketentuan perlindungan konsumen yang mengatur kewajiban pelaku usaha dalam menjamin mutu dan informasi produk.
Qodari menyebut Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur larangan memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar mutu.
Aturan tersebut juga mencakup ketentuan mengenai ukuran, berat bersih, kondisi barang, serta kebenaran informasi yang disampaikan kepada konsumen.
Sebagai langkah lanjutan, pemerintah menginstruksikan penarikan produk yang diduga bermasalah dari peredaran.
Penghentian produksi dan pencabutan izin juga dilakukan terhadap produk beras yang masuk dalam temuan pengawasan tersebut.
Pemerintah selanjutnya menyerahkan data produsen yang diduga melakukan pelanggaran kepada Bareskrim Polri.
Dokumen tersebut disertai bukti pendukung untuk menjadi bahan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pemerintah juga telah menyerahkan daftar produsen yang diduga melakukan pelanggaran beserta bukti pendukung kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk diproses sesuai ketentuan hukum.”
“Bagi pemerintah, hal ini tidak bisa ditawar karena berkaitan langsung dengan pemenuhan gizi masyarakat dan kualitas sumber daya manusia Indonesia di masa depan,” tutupnya.***