JAKARTA – Badan Meteorologi, Klimatlogi dan Geofisika (BMKG) mengingatkan adanya potensi gelombang tinggi di sejumlah perairan Indonesia pada 21-24 September 2026.
Kondisi tersebut perlu diperhatikan karena dapat meningkatkan risiko keselamatan bagi aktivitas pelayaran dan masyarakat di laut.
BMKG mencatat pola angin di utara ekuator bergerak dari tenggara hingga barat daya dengan kecepatan 6-25 knot.
Sementara di selatan ekuator, angin bertiup dari timur hingga tenggara dengan kecepatan yang juga mencapai 6-25 knot.
“Potensi angin tertinggi terpantau di Samudra Hindia barat Mentawai hingga Lampung, Samudra Hindia selatan Banten. Lalu Laut Natuna Utara dan Selat Makassar bagian selatan,” kata BMKG.
Pola angin tersebut berpotensi meningkatkan tinggi gelombang di berbagai wilayah perairan Indonesia.
Gelombang 1,25–2,5 Meter
Wilayah yang berpotensi mengalami gelombang 1,25–2,5 meter meliputi:
- Selat Malaka bagian utara
- Laut Natuna Utara
- Laut Jawa
- Selat Makassar
- Laut Sumbawa
- Laut Flores
- Teluk Bone
- Laut Maluku
- Laut Banda
- Laut Arafuru
- Samudra Pasifik utara Maluku
- Perairan Papua Barat Daya
- Perairan Papua Barat
- Perairan Papua
Rincian terbaru juga menyebut beberapa bagian Laut Jawa, Selat Makassar dan Laut Arafura secara lebih spesifik dalam wilayah berpotensi gelombang 1,25–2,5 meter.
Gelombang 2,5–4 Meter
Potensi gelombang lebih tinggi, yakni 2,5–4 meter, berada di sejumlah wilayah Samudra Hindia dan perairan selatan Indonesia, meliputi:
- Perairan barat Aceh
- Kepulauan Nias
- Kepulauan Mentawai
- Bengkulu
- Lampung
- Perairan selatan Banten
- Perairan selatan Jawa Barat
- Perairan selatan Jawa Tengah
- DI Yogyakarta
- Jawa Timur
- Bali
- Nusa Tenggara Barat
- Nusa Tenggara Timur
Daftar tersebut merupakan wilayah yang disebut dalam materi sumber untuk potensi gelombang 2,5–4 meter selama periode 21–24 September 2026
BMKG meminta pelaku pelayaran meningkatkan kewaspadaan ketika melintasi wilayah yang berpotensi mengalami angin dan gelombang tinggi.
Peringatan tersebut terutama ditujukan kepada nelayan dan operator kapal yang beraktivitas di kawasan terdampak.
Perahu nelayan perlu mewaspadai kondisi saat kecepatan angin melebihi 15 knot dan tinggi gelombang melampaui 1,25 meter.
Kapal tongkang juga perlu memperhatikan kondisi ketika angin lebih dari 16 knot dan gelombang melebihi 1,5 meter.
“Sementara kapal tongkang perlu memperhatikan kondisi ketika angin lebih dari 16 knot dan gelombang melebihi 1,5 meter.”
“Risiko juga perlu menjadi perhatian bagi kapal feri yang beroperasi dalam kondisi angin lebih dari 21 knot dan gelombang di atas 2,5 meter,” ujar BMKG.
Untuk kapal feri, kewaspadaan diperlukan ketika angin melampaui 21 knot dan tinggi gelombang berada di atas 2,5 meter.
Adapun kapal kargo dan kapal pesiar perlu mengantisipasi kondisi saat angin melampaui 27 knot serta gelombang lebih dari 4 meter.***