JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui mobil SIM Keliling di lima lokasi Jakarta pada Selasa (22/9/2026).
Layanan ini berlangsung pukul 08.00–14.00 WIB sebagaimana diumumkan lewat akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya.
Adapun titik layanan SIM Keliling berada di:
- Jakarta Timur: Lobby depan Mal Grand Cakung
- Jakarta Utara: Lobby Utama LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
- Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM wajib menyiapkan dokumen berupa fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi dan asli SIM lama, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi. Layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif.
Sementara itu, SIM yang sudah kedaluwarsa harus diajukan kembali sebagai permohonan baru di Satpas. Biaya perpanjangan sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Adapun SIM B tidak dilayani di gerai keliling karena peruntukannya khusus kendaraan berbobot lebih dari 3,5 ton.