JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta mencatat 16 kasus pencurian dan/atau perusakan kabel prasarana perkeretaapian.
Dari jumlah tersebut, 12 kejadian berlangsung di jalur kereta api (KA), sedangkan empat kasus lainnya terjadi di area emplasemen stasiun.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Franoto Wibowo mengatakan aksi perusakan kabel tidak bisa dianggap sebagai pencurian biasa.
Sebab, sejumlah kabel yang berada di prasarana perkeretaapian memiliki fungsi untuk mendukung sistem kelistrikan, persinyalan, hingga pendeteksian perjalanan kereta.
“Bahaya utama vandalisme bukan pada nilai kabel yang hilang, melainkan pada fungsi kabel tersebut terhadap sistem perkeretaapian dan keselamatan perjalanan KA,” kata Franoto dalam keterangannya, Selasa (22/9/2026).
Kabel Rusak Bisa Ganggu Perjalanan Kereta
Menurut KAI, kerusakan pada kabel prasarana dapat membuat sistem keselamatan mendeteksi adanya kondisi yang tidak normal.
Apabila hal tersebut terjadi, perjalanan kereta dapat diperlambat atau dihentikan sementara sampai pemeriksaan terhadap prasarana selesai dilakukan.
Gangguan pada satu bagian jalur juga berpotensi memengaruhi perjalanan kereta lain yang menggunakan jalur yang sama.
KAI mengingatkan bahwa kondisi tersebut menjadi semakin berisiko apabila kerusakan tidak segera diketahui dan ditangani oleh petugas.
“Ketika fungsinya terganggu, sistem dapat mengalami kondisi tidak normal dan perjalanan KA harus diamankan.”
“Karena itu, tindakan yang terlihat sederhana dapat membawa risiko yang sangat besar terhadap keselamatan penumpang, awak KA, petugas, dan masyarakat,” ujar Franoto.
Pencurian Kabel Termasuk Pelanggaran Hukum
KAI menegaskan bahwa mengambil, merusak, atau membuat prasarana perkeretaapian tidak berfungsi merupakan tindakan yang dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
“KAI Daop 1 Jakarta menegaskan bahwa tindakan menghilangkan, merusak, atau menyebabkan tidak berfungsinya prasarana perkeretaapian merupakan perbuatan yang dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian,” kata Franoto.
Sebagai langkah pencegahan, KAI Daop 1 Jakarta terus meningkatkan pengamanan di sejumlah area yang menjadi bagian dari prasarana perkeretaapian. Pengawasan juga dilakukan dengan berkoordinasi bersama aparat penegak hukum.
“KAI akan terus melakukan pengamanan prasarana, meningkatkan pengawasan, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam menangani setiap kejadian pencurian dan perusakan prasarana perkeretaapian,” ujarnya.
KAI Minta Masyarakat Ikut Mengawasi
KAI juga meminta masyarakat ikut menjaga keamanan prasarana kereta api. Masyarakat diminta tidak mengambil, memotong, memindahkan, maupun merusak kabel dan komponen lain yang berada di sekitar jalur KA.
Apabila menemukan aktivitas mencurigakan, masyarakat diimbau segera melaporkannya kepada petugas KAI atau aparat keamanan terdekat.
“Kami mengajak masyarakat menjadi bagian dari upaya menjaga keselamatan perjalanan kereta api. Jika melihat tindakan mencurigakan terhadap kabel atau prasarana KA, segera laporkan,” tutur Franoto.
KAI menegaskan bahwa pengamanan prasarana tidak hanya bertujuan melindungi aset perusahaan, tetapi juga untuk memastikan perjalanan kereta api tetap aman bagi penumpang, awak kereta, petugas, dan masyarakat di sekitar jalur.***