BOGOR – Ombudsman Republik Indonesia menemukan sejumlah bangunan dengan fasilitas layaknya hunian pribadi di area belakang Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Lebih dari 10 kamar ditemukan dilengkapi ruang tamu, dapur, televisi, pendingin ruangan hingga kulkas.
Temuan tersebut terungkap saat Ombudsman melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu (23/9/2026). Selain kamar-kamar dengan fasilitas lengkap, tim juga menemukan bangunan menyerupai vila yang dihuni warga binaan.
Yang menjadi perhatian Ombudsman, salah satu penghuni mengaku harus membayar untuk menempati bangunan tersebut. Namun, hingga pemeriksaan berlangsung, belum diketahui kepada siapa uang sewa itu diberikan dan berapa nominalnya.
Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin mengatakan fasilitas yang ditemukan di area tersebut tergolong jauh berbeda dari kondisi blok hunian warga binaan pada umumnya.
“Bagus, bagus sekali. Standar apartemen. Artinya walaupun kecil-kecil, kelengkapannya semua ada,” ujar Fikri.
Bangunan-bangunan tersebut berada di sejumlah titik di bagian belakang kompleks lapas. Ombudsman mencatat sedikitnya enam hingga tujuh orang yang diduga merupakan warga binaan berada di kawasan tersebut saat pemeriksaan.
Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan menjelaskan, tiga hingga empat bangunan di antaranya berada di sekitar rumah dinas kepala lapas. Saat diperiksa, bangunan tersebut memiliki ruang tamu, kamar tidur dan dapur yang dilengkapi berbagai peralatan.
Sebagian bangunan bahkan memiliki ukuran menyerupai rumah tipe 36. Kondisinya dinilai berbeda dengan blok hunian warga binaan yang berada di dalam lapas.
Ada Bangunan Bergaya Vila
Temuan Ombudsman tidak berhenti pada bangunan di sekitar rumah dinas kepala lapas. Tim juga menemukan kawasan lain di bagian belakang lapas yang memiliki bangunan bergaya vila.
Bangunan tersebut dilengkapi sejumlah fasilitas dan ditempati warga binaan. Ombudsman juga menemukan satu kawasan permukiman lainnya, tetapi tim tidak dapat masuk dan hanya mendokumentasikan kondisi dari luar.
Dari pemeriksaan terhadap salah satu penghuni, Ombudsman memperoleh informasi bahwa warga binaan yang menempati bangunan tersebut membayar sejumlah uang.
“Ya, bayar. Nah, itu yang tadi tidak terkonfirmasi karena keburu datang petugas,” kata Syafrida.
Meski demikian, Ombudsman belum mengetahui secara pasti kepada siapa pembayaran tersebut diserahkan, berapa nilai yang dibayarkan, siapa pemilik atau pengelola bangunan, serta sejak kapan fasilitas itu digunakan.
Syafrida mengatakan tidak ada penghuni yang memberikan penjelasan lebih jauh mengenai pembayaran tersebut. Namun, Ombudsman memastikan bangunan-bangunan itu berdiri di atas tanah milik lapas.
Ombudsman juga menduga fasilitas tersebut dimanfaatkan warga binaan yang memiliki kemampuan finansial lebih. Kendati demikian, dugaan itu masih memerlukan pendalaman.
“Kami tidak bisa memastikan, tapi yang jelas ini bukan hanya yang pembesar. Tetapi ini dimanfaatkan oleh warga binaan yang notabene kemungkinan dugaannya memiliki uang lebih dan dia mau menikmati tempat dia tinggal,” ujarnya.
Lapas Sebut untuk Istirahat Petugas
Ombudsman turut mempertanyakan fungsi bangunan-bangunan tersebut kepada pihak Lapas Cibinong. Menurut Syafrida, pihak lapas menyampaikan bahwa bangunan itu digunakan sebagai tempat istirahat petugas.
Namun, penjelasan tersebut diragukan Ombudsman setelah melihat kondisi bangunan secara langsung.
“Pengakuannya tadi untuk petugas, tapi secara fasilitas itu bukan untuk petugas, saya bisa pastikan,” tegas Syafrida.
Ombudsman kemudian meminta penjelasan lebih lanjut mengenai penggunaan sebenarnya dari bangunan-bangunan tersebut.
Temukan Minuman Beralkohol
Dalam sidak tersebut, tim Ombudsman juga menemukan minuman beralkohol. Sejumlah minuman ditemukan di dalam kulkas, sementara botol lainnya berada di area pembuangan sampah.
Belum diketahui siapa pemilik maupun pengguna minuman tersebut. Syafrida mengatakan kemungkinan minuman itu digunakan petugas ataupun warga binaan, tetapi hal tersebut masih sebatas dugaan dan perlu ditelusuri lebih lanjut.
Selain persoalan fasilitas hunian, Ombudsman menemukan dua akses keluar di bagian belakang lapas. Akses tersebut dinilai perlu ditertibkan karena berkaitan dengan sistem keamanan lembaga pemasyarakatan.
Ombudsman meminta akses keluar tersebut ditutup dan pengamanan di kawasan belakang lapas diperketat.
Tim Ombudsman Sempat Dihalangi
Sidak pada Rabu (23/9/2026) merupakan kunjungan kedua Ombudsman ke Lapas Cibinong sepanjang 2026. Pada kunjungan pertama pada Juli 2026, tim Ombudsman disebut tidak memperoleh akses untuk masuk ke sejumlah area yang hendak diperiksa.
Dalam sidak kali ini, hambatan kembali terjadi. Meski membawa surat resmi dan mengenakan atribut lembaga, tim Ombudsman sempat mengalami kesulitan memasuki kawasan lapas.
Situasi bahkan diwarnai cekcok dan aksi saling dorong dengan petugas pengamanan. Salah seorang petugas Ombudsman dilaporkan mengalami kaki terjepit.
Fikri mengatakan kejadian tersebut membuat pihaknya mempertanyakan alasan tim Ombudsman sempat dihalangi masuk.
“Tentu kami semakin bertanya, ada apa kok kami dihalang-halangi. Setelah ketemu di sana, ternyata banyak sekali rumah yang diduga narapidana ada di dalam sana,” katanya.
Setelah berhasil masuk, tim Ombudsman kemudian memeriksa sejumlah titik di bagian belakang lapas dan menemukan bangunan-bangunan yang menjadi perhatian mereka.
Ombudsman Nilai Ada Malaadministrasi
Syafrida menilai keberadaan fasilitas khusus tersebut sebagai bentuk malaadministrasi dalam penyelenggaraan layanan pemasyarakatan.
Ombudsman meminta warga binaan yang menempati bangunan tersebut dikembalikan ke blok hunian sesuai ketentuan. Seluruh bangunan yang digunakan sebagai hunian khusus juga diminta ditertibkan.
“Kami minta seluruh bangunan itu ditertibkan dan dipasang pagar mati agar tidak bisa diakses untuk keluar-masuk,” katanya.
Ombudsman memberikan tenggat waktu kurang dari satu bulan kepada Lapas Cibinong untuk membongkar seluruh fasilitas khusus tersebut. Setelah batas waktu itu, Ombudsman berencana kembali melakukan sidak guna memastikan langkah korektif telah dijalankan.
“Kami akan minta secepat-cepatnya. Kami akan melakukan sidak lagi mungkin kurang dari sebulan ini nanti,” ujar Syafrida.
Ia menegaskan bangunan-bangunan tersebut harus sudah dirobohkan sebelum pemeriksaan lanjutan dilakukan.
Selain pembongkaran, Ombudsman menyiapkan rekomendasi kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Rekomendasi tersebut mencakup restrukturisasi pimpinan dan jajaran Lapas Cibinong, pengembalian warga binaan ke blok hunian sesuai aturan, penutupan akses keluar yang tidak sesuai standar, serta penguatan sistem pengawasan dan penjagaan.