JAKARTA — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta Komisi XIII DPR RI mendalami temuan Ombudsman terkait keberadaan hunian dengan fasilitas berstandar apartemen di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dasco mengatakan temuan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui fungsi pengawasan DPR, terutama untuk mengetahui lebih jauh keberadaan fasilitas khusus yang ditemukan di area lapas tersebut.
Menurut Dasco, informasi mengenai temuan Ombudsman itu baru diketahuinya dari pemberitaan media. Ia kemudian meneruskannya kepada komisi yang membidangi urusan pemasyarakatan.
“Ya, yang pertama saya juga baru tahu dari media dan kemudian tadi kita sudah sampaikan kepada komisi teknis, dalam hal ini Komisi XIII, yang bermitra dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk kemudian dalam fungsi pengawasan akan mendalami hal tersebut,” ujar Dasco di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Temuan tersebut mencuat setelah Ombudsman melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu (23/9/2026). Dalam pemeriksaan itu, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan di bagian belakang kompleks lapas yang terpisah dari blok hunian warga binaan.
Ombudsman menyebut bangunan tersebut memiliki fasilitas yang tidak lazim untuk hunian di lingkungan lapas. Di dalamnya terdapat ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, meja makan hingga berbagai peralatan rumah tangga.
Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin menggambarkan kondisi bangunan tersebut sebagai hunian dengan kelengkapan layaknya apartemen.
“Bagus, bagus sekali. Standar apartemen. Artinya walaupun kecil-kecil, kelengkapannya semua ada. Kelengkapannya alat rumah tangga semua ada,” tutur Fikri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Ombudsman, terdapat lebih dari 10 unit bangunan atau kamar di area tersebut. Tim juga menemukan sekitar enam hingga tujuh orang yang diduga merupakan warga binaan berada di kawasan hunian tersebut.
Keberadaan fasilitas tersebut menjadi perhatian Ombudsman karena lokasinya berada di luar blok hunian warga binaan pada umumnya. Ombudsman juga menemukan sejumlah celah dalam pengawasan dan keamanan di lingkungan Lapas Cibinong.
Temuan itu diperoleh setelah tim Ombudsman sempat mengalami penolakan ketika hendak melakukan pemeriksaan ke dalam area blok warga binaan. Dalam sidak berikutnya, tim justru menemukan bangunan khusus di bagian belakang kompleks lapas.
Ombudsman selanjutnya menyiapkan tindakan korektif untuk ditindaklanjuti oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Pelaksanaan tindak lanjut tersebut akan dipantau melalui pemeriksaan lanjutan dalam waktu kurang dari satu bulan.
Temuan di Lapas Cibinong kini juga menjadi perhatian DPR. Dengan meminta Komisi XIII mendalami persoalan tersebut, DPR akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemasyarakatan, termasuk menelusuri lebih jauh penggunaan fasilitas khusus yang ditemukan Ombudsman.
Komisi XIII merupakan komisi DPR yang bermitra dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, sehingga pendalaman terhadap temuan di Lapas Cibinong akan dilakukan melalui fungsi pengawasan DPR.