BOGOR — Temuan minuman beralkohol jenis wine di rumah dinas Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dipastikan merupakan milik pribadi seorang pejabat lapas. Pihak Lapas Cibinong menegaskan minuman tersebut bukan untuk warga binaan dan tidak dibeli menggunakan anggaran negara.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Kelas IIA Cibinong I Gusti Bagus Widya Putra mengatakan, wine tersebut ditemukan di salah satu rumah dinas yang ditempati pejabat Lapas Cibinong.
Keterangan itu disampaikan Gusti saat mendampingi peninjauan tim Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Kamis (24/9/2026). Peninjauan dilakukan menyusul temuan Ombudsman RI terkait sejumlah fasilitas di lingkungan lapas, termasuk keberadaan minuman beralkohol di rumah dinas.
“Yang disebut (miras dalam temuan Ombudsman) itu mungkin minuman wine ya, karena ada di rumah dinas salah satu pejabat yang mengisi rumah dinas waktu itu Kasi Kamtib,” ujar Gusti kepada wartawan.
Menurut dia, wine tersebut disimpan di dalam kulkas rumah dinas dan dikonsumsi secara pribadi oleh pejabat yang bersangkutan. Gusti menegaskan minuman itu tidak dikonsumsi saat berada di kantor atau dalam jam kerja.
“Bukan, bukan mengonsumsinya pada saat di kantor. Jadi di rumah, ada disimpan di kulkas rumahnya,” katanya.
Gusti juga menegaskan keberadaan wine tersebut tidak berkaitan dengan warga binaan. Ia menyebut minuman beralkohol itu merupakan konsumsi pribadi pejabat yang menempati rumah dinas.
Penjelasan tersebut diberikan untuk meluruskan temuan yang muncul dalam pemeriksaan Ombudsman RI. Pihak lapas memastikan wine yang ditemukan tidak disediakan untuk narapidana maupun digunakan dalam kegiatan di lingkungan lapas.
Meski demikian, Gusti tidak menjelaskan lebih jauh mengenai ketentuan internal terkait penyimpanan minuman beralkohol di rumah dinas. Ia hanya menegaskan bahwa minuman tersebut merupakan barang pribadi dan bukan fasilitas yang dibeli menggunakan anggaran negara.
Ada 13 Rumah Dinas di Kompleks Lapas
Selain soal wine, Gusti juga menjelaskan keberadaan rumah dinas yang menjadi bagian dari temuan Ombudsman RI.
Menurut dia, fasilitas tersebut merupakan rumah dinas bagi pejabat dan pegawai Lapas Kelas IIA Cibinong, bukan fasilitas khusus yang diperuntukkan bagi warga binaan.
Di kompleks Lapas Cibinong terdapat 13 unit rumah dinas. Sebanyak 10 unit berada dalam satu deretan, sementara tiga unit lainnya berada di lokasi terpisah.
“Di sini ada 13 rumah dinas untuk para pejabat dan pegawai. Itu rumah dinas petugas, bukan apartemen. Yang dimaksud itu nomor tiga, milik Kasi Kamtib,” kata Gusti.
Ia menjelaskan rumah dinas tersebut digunakan oleh sejumlah pejabat dan pegawai sesuai kebutuhan kedinasan. Fasilitas hunian tersedia untuk jajaran struktural, termasuk pejabat yang menangani keamanan, pembinaan, maupun tata usaha.
Selain itu, rumah dinas juga dapat ditempati tenaga medis yang bertugas di lingkungan lapas, seperti dokter dan perawat.
Gusti mengatakan keberadaan hunian bagi petugas juga berkaitan dengan kebutuhan operasional lapas yang menerapkan sistem kerja bergiliran, khususnya bagi petugas pengamanan.
“Seluruh pejabat dapat rumah dinas, dan pegawai, karyawan juga dapat. Ada juga mes untuk regu pengamanan yang bertugas shift pagi-siang dan istirahat sebelum lanjut shift malam,” ujarnya.
Sementara itu, tim Ditjenpas masih melakukan pendalaman terhadap berbagai temuan Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong. Evaluasi dilakukan terhadap sejumlah poin yang tercantum dalam laporan pemeriksaan, termasuk kondisi fasilitas dan penggunaan rumah dinas di lingkungan lapas.