BANDUNG — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjen Pas) Jawa Barat menerjunkan tim internal untuk mengusut dugaan adanya fasilitas hunian mewah berstandar apartemen di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan temuan tersebut sekaligus menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran di dalam lapas.
Kepala Kanwil Ditjen Pas Jawa Barat Yudi Suseno mengatakan, tim saat ini masih melakukan pendalaman terhadap temuan tersebut. Pemeriksaan dilakukan dengan mengumpulkan fakta di lapangan sebelum pihaknya menentukan langkah selanjutnya.
“Untuk masalah Lapas Cibinong, sedang dalam pendalaman oleh tim. Kita tunggu hasil pendalamannya,” kata Yudi saat dikonfirmasi di Bandung, Kamis (24/9/2026).
Yudi belum memberikan kepastian apakah pemeriksaan nantinya akan menyasar Kepala Lapas Cibinong maupun Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP). Menurut dia, seluruh kemungkinan masih menunggu hasil investigasi tim internal.
Ia meminta semua pihak menunggu hasil pemeriksaan agar informasi yang disampaikan tidak berdasarkan dugaan semata.
“Kita tunggu hasil pendalaman supaya tidak sumir. Masih pendalaman ya, Kang. Saya tidak mau mendahului,” ujarnya.
Temuan fasilitas yang disebut menyerupai hunian apartemen itu sebelumnya terungkap dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Ombudsman RI ke Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu (23/9/2026).
Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin bersama tim menemukan sebuah bangunan terpisah di bagian belakang kompleks lapas. Bangunan tersebut disebut memiliki sejumlah perabot dan perlengkapan rumah tangga yang dinilai tidak seperti fasilitas hunian narapidana pada umumnya.
Fikri bahkan menggambarkan kondisi ruangan tersebut layaknya sebuah apartemen meski berukuran relatif kecil.
“Bagus, bagus sekali. Standar apartemen. Artinya walaupun kecil-kecil, kelengkapannya semua ada, kelengkapan alat rumah tangga semua ada,” ujar Fikri.
Temuan itu menjadi perhatian karena fasilitas yang berada di area lapas tersebut diduga berbeda dengan kondisi blok hunian reguler warga binaan.
Sidak Ombudsman pada September ini juga bukan merupakan kunjungan pertama ke Lapas Cibinong. Pada Juli 2026, Ombudsman sebelumnya telah mendatangi lapas tersebut untuk melakukan pemantauan. Namun, tim ketika itu tidak dapat masuk ke sejumlah area di dalam lapas karena tidak memperoleh izin dari pihak pengelola.
Dalam pemeriksaan pada Rabu (23/9/2026), tim Ombudsman kembali menghadapi kendala ketika hendak masuk ke area lapas. Padahal, tim telah membawa surat tugas resmi dan mengenakan atribut kelembagaan.
Situasi sempat memanas di pintu masuk hingga terjadi perdebatan dan aksi saling dorong antara tim Ombudsman dan petugas keamanan lapas. Setelah situasi mereda, tim akhirnya dapat memasuki area kompleks dan melanjutkan pemeriksaan hingga ke bagian belakang lapas.
Dari pemeriksaan tersebut, Ombudsman menemukan bangunan-bangunan yang disebut memiliki fasilitas rumah tangga lengkap. Kondisi itu kemudian menjadi bagian dari temuan yang akan didalami lebih lanjut.
Fikri mengatakan, hambatan saat pemeriksaan justru membuat tim semakin mempertanyakan kondisi di dalam area lapas yang sebelumnya tidak dapat mereka akses.
“Tentu kami semakin bertanya, ada apa kok kami dihalang-halangi. Setelah ketemu di sana, ternyata banyak sekali rumah yang diduga narapidana ada di dalam sana,” kata Fikri.
Meski demikian, temuan Ombudsman tersebut masih berupa dugaan dan membutuhkan pendalaman untuk memastikan siapa yang menggunakan fasilitas tersebut, bagaimana fasilitas itu bisa berada di dalam kompleks lapas, serta apakah keberadaannya melanggar ketentuan pemasyarakatan.
Kanwil Ditjen Pas Jawa Barat hingga kini juga belum menetapkan batas waktu penyelesaian investigasi. Hasil pemeriksaan tim internal akan menjadi dasar untuk menentukan langkah berikutnya, termasuk kemungkinan tindakan terhadap pihak yang nantinya terbukti melakukan pelanggaran.
Status warga binaan yang diduga menggunakan fasilitas tersebut maupun kemungkinan adanya sanksi terhadap jajaran petugas Lapas Cibinong juga masih menunggu hasil pendalaman resmi.