Pihak Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang (HT), akhirnya buka suara merespons langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Bareskrim Polri yang menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kuasa Hukum Husniah, Adhi Bintang, menyatakan pihaknya mencermati dinamika penanganan perkara yang awalnya bergulir di Polresta Gowa, berlanjut ke Polda Sulsel, hingga akhirnya ditarik penuh oleh Bareskrim Polri dalam durasi relatif singkat.
“Eskalasi penanganan yang berjenjang dan berlangsung relatif cepat terhadap seorang kepala daerah yang tengah menjabat tentu mengundang pertanyaan publik maupun profesional mengenai dinamika di baliknya. Pertanyaan ini berhak dijawab secara terbuka dan proporsional oleh pihak berwenang,” ujar Adhi dalam keterangannya, Jumat (25/9/2026).
Kritis Terhadap Alat Bukti dan Hak Asas Praduga Tak Bersalah
Meski menyatakan tetap menghormati prosedur hukum yang berjalan di Bareskrim Polri, Adhi menegaskan bahwa penghormatan tersebut tidak membatasi hak tim kuasa hukum untuk mengkritisi landasan dan kecukupan alat bukti yang dipakai penyidik.
Adhi mengingatkan pentingnya menegakkan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sebagaimana dijamin dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Penetapan status tersangka disebutnya bukanlah akhir dari pembuktian hukum.
“Status tersangka bukan akhir dari perkara, melainkan awal dari sebuah proses pembuktian yang masih sangat terbuka untuk diuji kebenaran dan keabsahannya di hadapan hukum,” tegas Adhi.
Buka Peluang Gugatan Praperadilan
Sebagai langkah perlawanan hukum, tim kuasa hukum Sitti Husniah memberi sinyal kuat untuk memanfaatkan mekanisme praperadilan guna menguji keabsahan penetapan tersangka serta tindakan paksa dari penyidik.
Langkah ini dirasa makin terbuka dengan hadirnya pembaruan hukum acara pidana melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang memperluas ruang kontrol atas upaya paksa aparat penegak hukum.
“Ruang checks and balances inilah yang sedang kami cermati dan akan kami gunakan sebagaimana mestinya demi mewujudkan sistem peradilan pidana yang adil bagi klien kami,” pungkasnya.