JAKARTA — Kementerian Agama (Kemenag) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) yang membatasi penggunaan gawai di seluruh satuan pendidikan keagamaan. Kebijakan ini tidak hanya menyasar peserta didik, tetapi juga guru dan tenaga kependidikan, sebagai upaya menciptakan lingkungan belajar yang lebih fokus, aman, dan bebas distraksi digital.
Aturan tersebut tertuang dalam SE Sekretaris Jenderal Kemenag Nomor 19 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama yang ditetapkan pada 31 Agustus 2026.
Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin menegaskan bahwa kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk menjauhkan siswa dari teknologi, melainkan mengarahkan penggunaannya agar lebih bijak dan terkontrol di lingkungan pendidikan.
“Kita tidak ingin menjauhkan anak-anak dari teknologi. Yang ingin kita bangun adalah kemampuan menggunakan teknologi secara sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab,” ujar Kamaruddin di Jakarta, Sabtu (19/9/2026).
Murid dan Guru Sama-Sama Dibatasi
Dalam aturan tersebut, penggunaan gawai di lingkungan sekolah dilarang saat jam pelajaran berlangsung, kecuali untuk kepentingan pembelajaran yang diperintahkan langsung oleh guru. Di luar jam belajar, penggunaan perangkat masih diperbolehkan dalam kondisi tertentu, termasuk keadaan darurat dengan izin guru atau wali kelas.
Ketentuan ini juga berlaku bagi guru dan tenaga pendidik. Mereka diminta tidak menggunakan gawai pribadi saat proses mengajar, kecuali untuk kebutuhan yang berkaitan langsung dengan materi pembelajaran.
Untuk mendukung implementasi, sekolah diwajibkan menyediakan fasilitas penyimpanan seperti loker. Gawai siswa dikumpulkan sebelum pembelajaran dimulai dalam kondisi mati atau mode pesawat, lalu dikembalikan setelah kegiatan belajar selesai.
Selain itu, sekolah juga diminta menyiapkan saluran komunikasi resmi yang dapat diakses orang tua untuk kebutuhan mendesak.
Cegah Distraksi hingga Risiko Konten Negatif
Kemenag menilai pembatasan ini penting untuk mengurangi gangguan belajar serta mencegah dampak negatif penggunaan gawai yang tidak terkontrol, seperti perundungan siber, konten berbahaya, hingga penyalahgunaan internet.
“Sekolah harus menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi anak untuk belajar dan berinteraksi,” kata Kamaruddin.
Dalam aturan tersebut, Kemenag juga melarang akses maupun penyebaran konten bermuatan pornografi, kekerasan, perjudian daring, pinjaman daring, hoaks, serta aktivitas yang melanggar privasi orang lain, termasuk perekaman dan penyebaran tanpa izin.
Orang Tua Diminta Ikut Awasi Anak
Selain di sekolah, Kemenag juga menekankan peran keluarga dalam mengendalikan penggunaan gawai. Orang tua diimbau membatasi waktu layar anak maksimal dua jam per hari di luar kebutuhan sekolah.
Orang tua juga disarankan mengaktifkan fitur *parental control*, pembatasan usia konten, serta fitur pencarian aman. Anak dianjurkan menggunakan gawai di ruang keluarga, bukan di kamar pribadi.
“Pembentukan kebiasaan digital yang sehat tidak bisa hanya dibebankan kepada sekolah. Orang tua perlu hadir, berdialog dengan anak, dan memberi teladan penggunaan gawai yang bijak,” ujar Kamaruddin.
Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah bersama antara sekolah dan keluarga untuk membentuk ekosistem digital yang lebih sehat bagi peserta didik di lingkungan pendidikan keagamaan.