JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui mobil keliling di lima titik Jakarta pada Jumat (25/9/2026).
Layanan ini berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, sebagaimana diumumkan lewat akun Instagram resmi @tmcpoldametro.
Adapun lokasi gerai SIM keliling tersebut berada di:
Jakarta Timur: Lobi depan Mall Grand Cakung
Jakarta Utara: Lobi utama LTC Glodok
Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi
Jakarta Barat: Lobi selatan Mall Ciputra
Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Pemohon diwajibkan menyiapkan dokumen persyaratan, antara lain fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM asli yang masih aktif, bukti pemeriksaan kesehatan, serta bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM sudah habis, meski hanya sehari, pemilik harus mengajukan permohonan SIM baru di lokasi yang ditentukan kepolisian.
Biaya perpanjangan mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP Polri, yakni Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Selain itu, pemohon juga dikenakan biaya tambahan untuk tes psikologi dan tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol.