SULSEL — Pria berseragam loreng yang diduga mencuri HP pegawai SPBU di Barru, Sulawesi Selatan, ternyata eks prajurit TNI yang telah dipecat secara tidak hormat.
Komandan Unit Intel Kodim 1405/Parepare, Lettu Agus Bakri mengatakan pria tersebut sudah lama tidak berstatus sebagai prajurit TNI setelah diberhentikan ketika masih berpangkat Prajurit Satu (Pratu).
“Dia itu dipecat waktu masih Pratu, usianya sekitar 25 tahun. Sekarang sudah tua,” kata Agus.
Kasus tersebut mencuat setelah seorang pegawai SPBU di Barru kehilangan telepon genggam merek Vivo yang ditaksir bernilai sekitar Rp1,9 juta. Dalam aksinya, pria tersebut disebut mengenakan pakaian bermotif loreng sehingga sempat menimbulkan dugaan bahwa pelakunya merupakan anggota TNI.
Namun, hasil pengecekan aparat memastikan dugaan tersebut tidak benar. Polisi Militer (POM) juga sempat turun ke lokasi untuk mengecek informasi mengenai pencurian tersebut.
Agus mengatakan, korban pada awalnya tidak membuat laporan resmi kepada aparat penegak hukum. Selain mempertimbangkan nilai kerugian, korban disebut merasa takut untuk melaporkan kejadian tersebut.
“Anggota POM sempat mengecek pencurian HP senilai Rp1,9 juta. Namun korban tidak melapor karena takut,” ujarnya.
Sempat Terlacak di Makassar
Setelah memperoleh informasi mengenai dugaan pencurian tersebut, aparat Kodim 1405/Parepare turut melakukan penelusuran terhadap keberadaan pria yang diduga sebagai pelaku.
Dari informasi yang dihimpun, pria tersebut diketahui berasal dari Palopo. Pergerakannya kemudian sempat terpantau hingga wilayah Makassar.
Namun, upaya pemantauan terhadap keberadaan pelaku mengalami kendala. Jejaknya disebut tidak lagi terdeteksi sejak Sabtu (26/9/2026) malam.
“Terakhir dilacak di Makassar, tapi tadi malam hilang jejak. Informasi yang didapat, dia orang Palopo,” kata Agus.
Hilangnya jejak tersebut membuat keberadaan pria yang diduga terlibat dalam pencurian telepon genggam itu hingga kini belum diketahui.
Bukan Lagi Anggota TNI
Kodim 1405/Parepare menegaskan, status pria tersebut sebagai mantan prajurit menjadi hal penting dalam penanganan kasus. Setelah diberhentikan dari dinas militer, yang bersangkutan tidak lagi berada dalam struktur TNI.
Karena itu, apabila terbukti melakukan tindak pidana, penanganan kasusnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum sipil, dalam hal ini kepolisian.
“Dia bukan anggota TNI lagi, sudah masyarakat biasa. Proses hukum sepenuhnya kewenangan polisi,” tegas Agus.
Dengan status tersebut, Kodim 1405/Parepare tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan ataupun memproses pria tersebut melalui mekanisme hukum militer.
Hingga Minggu (27/9/2026), belum ada keterangan resmi dari kepolisian setempat mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut, termasuk langkah pengejaran terhadap pria yang diduga mencuri telepon genggam pegawai SPBU di Barru.