Penantian panjang dan duka mendalam keluarga serta rekan sejawat atas kepergian Suryanto Tuwing Idorway, presenter kondang TVRI Papua Barat, akhirnya memasuki babak baru yang mengejutkan. Sosok yang akrab disapa Yanto Idorway tersebut awalnya dilaporkan hilang terseret arus ganas Sungai Memti, Pegunungan Arfak, pada Sabtu (18/7/2026).
Setelah pencarian maraton selama sembilan hari, tim gabungan TNI-Polri, Basarnas, relawan, dan masyarakat menemukan jasad Yanto dalam kondisi tak bernyawa pada Senin (27/7/2026).
“Tim gabungan berhasil menemukan Presenter TVRI Papua Barat, Yanto Idorway, yang sebelumnya dilaporkan hilang setelah terseret arus Sungai Memti,” terang Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Trihadi Kuncahyo, dalam keterangan resminya saat itu.
Namun, pengusutannya tidak berhenti di situ. Seiring penyelidikan berjalan, polisi mencium adanya ketidakwajaran dalam insiden yang semula diduga sebagai kecelakaan murni tersebut. Pada Senin (31/8/2026), Polda Papua Barat resmi menaikkan status perkara dari penyelidikan ke tingkat penyidikan usai mengantongi indikasi kuat adanya tindak pidana.
Kerja Ekstra Penyidik dan Bukti Autopsi
Polres Pegunungan Arfak bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat bergerak cepat membongkar misteri kematian korban. Sebanyak 23 saksi diperiksa secara maraton, sementara hasil autopsi jenazah menjadi kunci utama penyidik untuk merekonstruksi fakta sebenarnya.
Tabir gelap itu akhirnya tersingkap sepenuhnya pada Sabtu (26/9/2026). Polisi secara resmi mengumumkan bahwa Yanto Idorway merupakan korban penganiayaan hingga tewas, bukan sekadar musibah tenggelam.
Dua orang terduga pelaku berinisial D dan P resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah melalui gelar perkara.
“Dua orang resmi kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,” tegas Kombes Trihadi Kuncahyo kepada media, Sabtu (26/9/2026).
Dijerat Pasal Pembunuhan
Atas perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat dengan sangkaan pasal berlapis terkait tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan yang menyebabkan kematian seseorang, sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023).
Polda Papua Barat menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus kematian sang jurnalis secara transparan dan akuntabel demi memberikan keadilan hakiki bagi keluarga almarhum.
“Polda Papua Barat berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel guna memberikan kepastian hukum. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada penyidik,” tutup Trihadi.