JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Terbaru, Tim Sembilan Kejagung memeriksa enam saksi dalam rangka memperkuat penyidikan dan menelusuri sejumlah transaksi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Pemeriksaan enam saksi tersebut dilakukan dalam dua hari berturut-turut. Pada Kamis, 13 Agustus 2026, penyidik meminta keterangan dari empat saksi berinisial ERH, TYT, MJ, serta seorang perwakilan dari PT SU. Sementara pada Jumat, 14 Agustus 2026, pemeriksaan dilanjutkan terhadap dua saksi dari pihak swasta, yakni BH dan LW. Informasi mengenai pemeriksaan tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna.
Pemeriksaan terhadap para saksi menjadi bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh informasi yang lebih lengkap mengenai perkara TPPU yang tengah ditangani. Keterangan saksi diperlukan untuk membantu penyidik mencocokkan berbagai informasi, termasuk hubungan antara pihak-pihak yang diperiksa dengan transaksi maupun aset yang sedang ditelusuri.
Sebelumnya, Kejagung juga telah memeriksa saksi dari sektor perbankan dan pihak swasta. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami sejumlah transaksi yang diduga berkaitan dengan perkara. Penyidik juga melakukan pengecekan terhadap bukti-bukti transaksi yang diperoleh selama proses penyidikan.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan TPPU yang tindak pidana asalnya berupa dugaan tindak pidana korupsi. Penyidikan dilakukan Kejagung setelah perkara tersebut berkembang dari temuan barang bukti dalam proses penanganan kasus yang berkaitan dengan Febrie Adriansyah.
Salah satu hal yang menjadi perhatian penyidik adalah keberadaan aset berupa emas dan uang dalam jumlah besar. Dalam penggeledahan sebelumnya, aparat menemukan emas seberat 74 kilogram serta uang dalam berbagai mata uang dengan nilai yang mencapai ratusan miliar rupiah. Temuan tersebut kemudian menjadi bagian penting dalam proses penelusuran dugaan pencucian uang.
Kejagung sebelumnya telah menerbitkan surat perintah penyidikan terkait perkara TPPU tersebut pada 20 Juli 2026. Penyidikan itu dilakukan untuk mengungkap asal-usul aset, aliran dana, serta kemungkinan adanya upaya menyamarkan atau mengalihkan hasil tindak pidana.
Dalam prosesnya, penyidik tidak hanya memeriksa pihak yang diduga mengetahui transaksi, tetapi juga menelusuri keterangan dari berbagai pihak yang dianggap memiliki informasi mengenai aset maupun hubungan keuangan dalam perkara tersebut. Pemeriksaan saksi dari pihak swasta dan perusahaan menjadi salah satu langkah untuk memperjelas konstruksi perkara.
Penyidik sebelumnya juga telah memeriksa beberapa saksi lain dalam perkara yang sama. Pada akhir Juli, misalnya, Tim Sembilan memeriksa tiga saksi yang terdiri atas dua orang dari pihak swasta dan seorang anggota Polri. Pemeriksaan tersebut juga dikaitkan dengan penelusuran aset berupa emas dan uang yang menjadi bagian dari penyidikan TPPU.
Selain pemeriksaan saksi, Kejagung masih melakukan pendalaman terhadap barang bukti dan aliran transaksi. Langkah tersebut penting karena dalam perkara TPPU, penyidik perlu membuktikan keterkaitan antara aset yang diduga berasal dari tindak pidana dengan tindakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul aset tersebut.
Dengan pemeriksaan enam saksi terbaru, Kejagung diharapkan dapat memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai aliran dana dan kepemilikan aset yang berkaitan dengan perkara Febrie Adriansyah. Keterangan dari para saksi nantinya akan dicocokkan dengan dokumen transaksi serta alat bukti lain yang telah dikumpulkan penyidik.
Kejagung menegaskan proses penyidikan masih berjalan. Setiap keterangan yang diperoleh dari pemeriksaan saksi akan dianalisis untuk menentukan keterkaitannya dengan perkara dan memperkuat alat bukti. Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa penyidik masih berupaya mengurai secara menyeluruh dugaan TPPU yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. (ACH)



