JAKARTA – Komjen Pol Suyudi Ario Seto menyiapkan sejumlah kasus kejahatan yang akan menjadi perhatian utama dalam agenda penegakan hukum Polri. Narkotika, judi daring, penipuan digital, kejahatan siber hingga tindak pidana perdagangan orang masuk dalam daftar prioritas.
Selain itu, Suyudi menyebut premanisme dan pemerasan, kejahatan jalanan, tawuran, debt collector, korupsi, penyelundupan, pencucian uang, dan kejahatan terorganisasi sebagai persoalan yang membutuhkan penanganan.
“Narkotika tetap menjadi fokus. Premanisme dan pemerasan, kejahatan jalanan, tawuran, dan debt collector juga menjadi prioritas,” kata Suyudi.
Ia mengatakan penanganan kejahatan harus dilakukan secara tegas, tetapi tetap memperhatikan pendekatan humanis kepada masyarakat. Prinsip tersebut dirumuskan dalam kalimat “tegas terhadap kejahatan, humanis terhadap masyarakat”.
Menurut Suyudi, ukuran keberhasilan penindakan tidak boleh hanya didasarkan pada jumlah tersangka atau besarnya barang bukti yang disita.
Penegakan hukum harus mampu mengganggu jaringan kejahatan, memproses aset sesuai hukum, melindungi korban, mencegah pengulangan kejahatan di lokasi yang sama, serta mengurangi kemampuan jaringan untuk kembali beroperasi.
“Keberhasilan bukan sekadar jumlah tersangka dan berat barang bukti. Ukurannya adalah jaringan terganggu, aset diproses sesuai hukum, korban terlindungi, hotspot tidak berulang, dan kemampuan jaringan untuk beroperasi kembali menurun,” ujarnya.
Dalam penguatan penegakan hukum, Suyudi juga menawarkan penguatan case management, SP2HP, supervisi, case review, scientific crime investigation, digital forensik, analisis keuangan, dan asset tracking.
Langkah tersebut disebut penting untuk memastikan setiap penanganan perkara berlangsung tepat, sah, berbasis bukti, memiliki kepastian, dan tetap memenuhi prinsip keadilan.
Suyudi juga mengaitkan perubahan pola penegakan hukum dengan penerapan KUHP nasional dan KUHAP baru. Menurutnya, perubahan tersebut menuntut peningkatan kualitas pendidikan, kepatuhan terhadap due process of law, perlindungan hak para pihak, pembuktian ilmiah, penguatan peradilan, serta penerapan restorative justice sesuai persyaratan hukum.
UU Nomor 5 Tahun 2026 sendiri telah memperkuat sejumlah prinsip dalam penyelenggaraan kepolisian, termasuk profesionalitas, proporsionalitas, transparansi, akuntabilitas, pengawasan, HAM, dan penanganan tindak pidana siber.
Suyudi mengatakan integrasi sistem peradilan pidana tidak berarti menggabungkan kewenangan antarpenegak hukum. Polri, kejaksaan, pengadilan, pemasyarakatan, dan lembaga terkait tetap memiliki fungsi masing-masing, tetapi koordinasi dan interoperabilitas perlu diperkuat.
Ia menegaskan pendekatan penindakan harus tetap berada dalam koridor hukum. “Humanis tidak berarti permisif terhadap kejahatan. Tegas tidak berarti sewenang-wenang,” pungkasnya