JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengusulkan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri. Dalam surat yang sama, Prabowo juga mengusulkan pemberhentian Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri.
Surat Presiden (Surpres) tersebut diterima pimpinan DPR pada Kamis (1/10/2026) pagi. Komisi III DPR kemudian langsung menjadwalkan uji kelayakan atau fit and proper test terhadap Suyudi pada hari yang sama.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengungkapkan, Surpres yang diterima DPR bernomor R57/Pres/2026 dan tertanggal 30 September 2026.
“Pagi ini pimpinan DPR mendapatkan surat dari Presiden dan Ketua DPR. Nomor R57/Pres/2026 tertanggal 30 September 2026. Perihal usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri dan pengangkatan dalam jabatan Kapolri,” ujar Habiburokhman dalam jumpa pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Surpres tersebut memuat dua agenda sekaligus, yakni usulan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri dan pengangkatan Suyudi Ario Seto untuk menduduki jabatan tersebut.
Setelah surat diterima, Komisi III DPR langsung menindaklanjuti usulan Presiden dengan menggelar tahapan uji kelayakan terhadap Suyudi.
“Melaksanakan uji kelayakan terhadap Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri,” kata Habiburokhman.
Uji kelayakan tersebut menjadi bagian dari proses di DPR setelah Presiden mengajukan nama calon Kapolri. Komisi III DPR menjalankan proses tersebut sebagai komisi yang memiliki mitra kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dengan agenda yang digelar pada hari yang sama setelah Surpres diterima, proses pencalonan Suyudi kini memasuki tahapan pembahasan di DPR.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, belum disampaikan informasi lebih lanjut mengenai materi yang akan dibahas dalam uji kelayakan maupun hasil proses tersebut.