JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mulai memproses Surat Presiden (Surpres) terkait pemberhentian dan pengangkatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Dalam surat tersebut, Presiden Prabowo Subianto mengusulkan Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri.
Surpres bernomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026 itu diterima pimpinan DPR pada Rabu (30/9/2026) pagi. Setelah surat diterima, DPR langsung menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk menentukan tahapan selanjutnya.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, Surpres tersebut berisi perihal pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan Kapolri.
“Pagi ini pimpinan DPR mendapat surat dari presiden, perihalnya pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan Kapolri,” kata Habiburokhman dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Rapat Bamus kemudian memutuskan proses pembahasan calon Kapolri diserahkan kepada Komisi III DPR RI. Komisi yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan tersebut mendapat mandat untuk menjalankan tahapan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test.
Dengan keputusan itu, Komjen Suyudi Ario Seto akan menjalani proses penilaian di Komisi III DPR sebelum pembahasan calon Kapolri dibawa ke tahap berikutnya.
“Berdasarkan rapat Bamus hari ini, Komisi III ditugaskan melaksanakan uji kelayakan terhadap Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri,” ujar Habiburokhman.
Penugasan tersebut lebih dulu dimintakan persetujuan kepada anggota DPR yang hadir dalam persidangan. Saat pimpinan rapat meminta persetujuan, para anggota dewan menyatakan setuju secara serempak.
Keputusan Bamus menjadi dasar bagi Komisi III untuk melanjutkan proses terhadap nama yang diajukan Presiden. Namun, dalam rapat tersebut belum disampaikan secara rinci jadwal pelaksanaan fit and proper test terhadap Komjen Suyudi.
Setelah menjalani seluruh tahapan di Komisi III, hasil uji kelayakan dan kepatutan selanjutnya akan dibawa ke rapat paripurna DPR RI untuk mendapatkan pengesahan.
Proses tersebut menjadi rangkaian pembahasan di parlemen atas Surpres Presiden mengenai pergantian Kapolri. Setelah mendapat persetujuan sesuai mekanisme yang berlaku, tahapan selanjutnya adalah pelantikan Kapolri oleh Presiden.