Kasus perselisihan warga yang sempat viral akibat dipicu suara knalpot bising di Perumahan Royal Cikunir, Jaka Mulya, Bekasi Selatan, resmi berakhir damai. Dua kubu yang sebelumnya saling lapor ke pihak kepolisian sepakat menyelesaikan konflik melalui jalur restorative justice (keadilan restoratif).
Kesepakatan damai tersebut dicapai dalam proses mediasi yang difasilitasi oleh Polres Metro Bekasi Kota pada Jumat (2/10/2026). Kedua belah pihak berikrar saling memaafkan, mencabut laporan polisi masing-masing, dan berkomitmen tidak mengulangi tindakan anarkis di kemudian hari.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Verdika Bagus Prasetya, mengonfirmasi bahwa seluruh berkas perkara dan proses hukum formal telah dihentikan secara resmi.
“Para pihak telah saling memaafkan dan sepakat menyelesaikan persoalan melalui mekanisme keadilan restoratif. Proses penyidikan dihentikan, dan dua tersangka kasus dugaan penganiayaan serta perusakan yang sebelumnya ditahan kini resmi dibebaskan,” ujar Verdika, Jumat (2/10/2026).
Dua Laporan Saling Silang dan Penahanan Tersangka
Insiden bermula pada 29 September 2026 ketika pemilik rumah menegur kebisingan suara knalpot dari aktivitas bengkel lokal di sekitar pemukiman. Teguran tersebut berujung cekcok mulut hingga dugaan aksi penganiayaan fisik.
Ketegangan memuncak pada malam harinya ketika sekelompok orang mendatangi rumah warga penegur tersebut yang berujung pada perusakan properti.
Eskalasi perselisihan ini membuat kedua pihak saling membuat laporan polisi:
-
Laporan Pemilik Rumah: Terkait dugaan penganiayaan fisik serta perusakan bangunan rumah yang berujung penangkapan dua orang tersangka oleh Satreskrim.
-
Laporan Pihak Bengkel: Terkait dugaan tindak kekerasan saat berusaha melerai perselisihan di lokasi kejadian.
Verdika menegaskan bahwa penyelesaian lewat jalan damai ini menuntut tanggung jawab moral yang besar dari kedua belah pihak agar insiden serupa tidak terulang di lingkungan pemukiman.
“Permintaan maaf harus diikuti perubahan sikap nyata. Proses hukum yang sempat berjalan ini hendaknya menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat, bahwa tindakan main hakim sendiri, kekerasan, maupun perusakan properti hanya membawa kerugian serta konsekuensi hukum yang berat,” pungkas Verdika.