Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya buka suara terkait penetapan tersangka dan penahanan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Kedua oknum berinisial BP dan SR tersebut terseret dalam skandal dugaan manipulasi ekspor pulp (bubur kertas) PT Toba Pulp Lestari (TPL) yang merugikan keuangan negara hingga Rp2 triliun.
Menanggapi kabar buruk tersebut, Purbaya menegaskan bahwa perkara ini merupakan kasus lama yang dikembangkan penyidik hingga akhirnya menguak keterlibatan pegawai di tubuh institusi yang dipimpinnya.
“Ini kan kasus lama yang berkembang, lalu tertangkap yang seperti itu. Saya pikir pasti tidak bisa bersih 100 persen. Tapi yang jelas, ini jadi peringatan keras bagi pegawai pajak agar ke depan tidak sembarangan lagi, karena kita diawasi oleh semua aparat penegak hukum,” ujar Purbaya di Gedung B KPU Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Kamis (13/8/2026).
Purbaya memastikan Kemenkeu akan memberikan bantuan hukum sesuai prosedur, namun ia menegaskan tidak akan mengintervensi atau mencampuri proses peradilan.
“Saya tidak akan ikut campur. Kita biarkan saja prosesnya berjalan sesuai aturan di pengadilan,” tegasnya.
Modus Culas ‘Underinvoicing’ dan Uang Pelicin untuk Oknum Pajak
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, mengungkapkan bahwa kedua oknum pajak tersebut resmi ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung sejak Rabu (12/8/2026).
Skandal ini bermula dari praktik underinvoicing (pengurangan nilai faktur ekspor) yang dilakukan PT TPL sejak periode 2018 hingga 2025. Perusahaan melaporkan barang yang diekspor sebagai produk murah kategori paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP). Padahal, produk asli yang dikirim ke Afrika/Asia Pasifik adalah dissolving pulp (high alpha pulp) yang harga jual pasarnya jauh lebih mahal.
“Laporan palsu ini secara otomatis memangkas nilai pajak badan atau perusahaan yang seharusnya masuk ke kas negara,” jelas Saiful.
Guna memuluskan aksi kecurangan tersebut, PT TPL menyuap tersangka BP (supervisor pemeriksaan pajak PT TPL tahun 2020 & 2023) dan SR (pemeriksa pajak tahun 2024). Kedua tersangka dengan sengaja mengabaikan tugas pengawasan, menelaah Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) secara tak rasional, dan mengabaikan program audit demi imbalan sejumlah uang dari perusahaan.
Akibat kongkalikong antara pihak swasta dan oknum regulator tersebut, penerimaan negara menyusut drastis selama bertahun-tahun.
“Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kerugian keuangan negara akibat praktik culas ini ditaksir mencapai Rp2 triliun. Nilai pastinya nanti akan dihitung secara resmi oleh tim auditor,” pungkas Saiful.



