Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menaikkan status penanganan perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, ke tahap penyidikan. Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih pada Rabu (4/3/2026), KPK mengungkap sebuah skema korupsi yang terstruktur, melibatkan lingkaran inti keluarga dan penyalahgunaan wewenang yang sistematis.
1. Konstruksi Perkara: Membangun “Gurita” Bisnis Keluarga
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan bahwa praktik rasuah ini berawal dari pendirian PT R.N.B pada tahun 2022, tepat satu tahun setelah Fadia menjabat di periode pertama.
Perusahaan ini didirikan oleh suami Fadia (ASH), yang juga anggota DPRD, bersama anak kandungnya (MSA). PT R.N.B bergerak di bidang penyediaan jasa outsourcing dan langsung aktif menjadi vendor utama di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan.
“Akar masalahnya adalah konflik kepentingan yang nyata. Perusahaan milik keluarga bupati ini secara aktif mencari proyek di tempat bupati itu sendiri berkuasa,” tegas Asep Guntur.
2. Modus Operandi: Intervensi dan “Akal-Akalan” HPS
KPK mengidentifikasi tiga pilar utama yang membuat korupsi ini berjalan mulus: Waktu (saat menjabat), Tempat (wilayah kekuasaan), dan Kewenangan.
Untuk memenangkan tender, Fadia diduga melakukan intervensi langsung maupun melalui orang kepercayaannya kepada para Kepala Dinas dan Direktur RSUD. Modusnya terbilang licin:
-
Pembocoran HPS: Perangkat daerah diminta menyerahkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada PT R.N.B di awal agar perusahaan tersebut bisa menyesuaikan nilai penawaran.
-
Penggunaan “Orang Kepercayaan”: Pada 2024, jabatan Direktur dialihkan dari anak Bupati (MSA) kepada saudari RUL (orang kepercayaan Fadia) untuk menyamarkan hubungan kekeluargaan di depan publik.
-
Penyingkiran Penawar Rendah: Meski ada perusahaan lain yang menawarkan harga lebih murah, para pejabat daerah dipaksa memenangkan “Perusahaan Ibu”.
Sepanjang 2025-2026, PT R.N.B mendominasi pengadaan di 21 titik strategis, termasuk 17 Dinas, 3 RSUD, dan 1 Kecamatan.
3. Aliran Dana: Dokumentasi Setoran Tunai dan Keterlibatan Keluarga
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa seluruh pendistribusian uang dari PT R.N.B dikendalikan langsung oleh Fadia Arafiq. Penarikan tunai dilakukan secara rutin oleh staf dan dilaporkan dengan dokumentasi lengkap sebelum uang tersebut diserahkan langsung kepada sang Bupati.
“Uang tersebut tidak hanya dinikmati sendiri, tetapi juga didistribusikan kepada pihak-pihak lain, termasuk anggota keluarga Bupati,” ungkap Budi.
4. Perburuan Aset: Dari Jawa Tengah hingga Cibubur
Selain menetapkan tersangka, tim penyidik KPK bergerak cepat melakukan penyitaan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi ini. Beberapa aset yang telah diamankan antara lain:
-
Mobil Wuling: Disita dari tangan RUL (Direktur PT R.N.B).
-
Koleksi Kendaraan di Pendopo: Sejumlah mobil mewah yang ditemukan di rumah dinas Bupati Pekalongan.
-
Aset di Kota Wisata: Satu unit kendaraan roda empat yang ditemukan di sebuah rumah di kawasan elit Kota Wisata, Cibubur.
5. Status 11 Orang yang Diamankan
Terkait 11 orang yang terjaring dalam rangkaian OTT ini—termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Pekalongan, HM Yulian Akbar—KPK telah membawa mereka ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih. Status hukum mereka ditentukan dalam waktu 1×24 jam sejak penangkapan.
KPK mengimbau agar semua pihak yang terlibat bersikap kooperatif. Saat ini, penyidik masih terus melakukan penelusuran aset (asset tracing) untuk mengembalikan kerugian keuangan negara akibat monopoli proyek yang dilakukan oleh dinasti politik di Pekalongan tersebut.