Child grooming didefinisikan sebagai proses manipulasi psikologis bertahap yang dilakukan pelaku (groomer) untuk membangun kepercayaan, kedekatan emosional, dan ketergantungan pada anak atau remaja, dengan tujuan akhir melakukan eksploitasi seksual atau bentuk kekerasan lainnya.
Di Indonesia, meski belum ada undang-undang khusus yang menyebut istilah ini secara eksplisit, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Berikut 5 hal penting yang perlu dipahami orang tua, guru, dan masyarakat agar bisa mengenali serta mencegah child grooming secara efektif:
1. Child Grooming adalah Proses Bertahap, Bukan Kejadian Mendadak
Pelaku tidak langsung melakukan kekerasan. Mereka memulai dengan sikap ramah, memberikan perhatian ekstra, pujian berlebihan, hadiah kecil, atau membuat anak merasa “spesial” dan dipahami. Proses ini bisa berlangsung berbulan-bulan hingga bertahun-tahun, sehingga anak merasa nyaman dan sulit membedakan antara perhatian tulus dengan manipulasi. Fase awal grooming sering tampak normal, bahkan positif di mata orang sekitar, sehingga sulit dideteksi dini.
2. Ruang Digital Menjadi Medan Paling Rawan Saat Ini
Media sosial, game online seperti Roblox atau Mobile Legends, aplikasi chat, dan platform daring lainnya menjadi sarang utama child grooming. Pelaku bisa menyamar sebagai teman sebaya, idola, kakak asuh virtual, atau figur dewasa yang “peduli”. Mereka memanfaatkan anonimitas internet untuk mendekati anak tanpa pengawasan orang tua. Maraknya akses internet tanpa filter di kalangan anak membuat risiko ini semakin tinggi di Indonesia.
3. Manipulasi Emosional Menjadi Senjata Utama Pelaku
Groomer membuat anak merasa dicintai, dibutuhkan, atau dipahami lebih baik daripada orang tua sendiri. Mereka juga menanamkan rasa bersalah, takut, atau ancaman jika anak membocorkan rahasia. Contohnya, pelaku sering meminta anak menyimpan “rahasia kita berdua” atau mengancam akan malu jika cerita terungkap. Manipulasi ini bertujuan mengisolasi anak dari lingkungan aman, sehingga korban enggan bercerita kepada siapa pun.
4. Tidak Selalu Dimulai dengan Kekerasan Fisik atau Kontak Langsung
Banyak orang salah kaprah mengira grooming pasti kasar sejak awal. Faktanya, tahap awal justru penuh kelembutan dan perhatian berlebih, seperti sering chatting, memuji penampilan, atau berbagi cerita pribadi. Baru setelah kepercayaan terbangun, pelaku mulai mengarahkan ke konten seksual, meminta foto intim, atau bertemu langsung. Hal ini membuat grooming sulit dikenali oleh anak maupun orang dewasa di sekitarnya.
5. Pencegahan Bergantung pada Literasi, Pengawasan, dan Komunikasi Terbuka
Kunci utama melindungi anak adalah edukasi dini. Ajarkan anak tentang batasan tubuh (body autonomy), privasi online, bahaya berbagi data pribadi, dan pentingnya menolak permintaan yang membuat tidak nyaman. Orang tua perlu aktif memantau aktivitas digital anak tanpa melanggar privasi berlebihan, serta menciptakan ruang aman agar anak berani curhat tanpa takut dimarahi atau disalahkan.
Child grooming adalah kekerasan berbasis gender dalam relasi kuasa, sehingga pencegahan harus melibatkan sekolah, komunitas, dan penegakan hukum. Jika mencurigai adanya grooming, segera laporkan ke polisi, KPAI, atau layanan perlindungan anak terdekat.
Selain itu, child grooming bukan hanya masalah individu, melainkan isu sosial yang memerlukan kewaspadaan kolektif. Dengan memahami lima hal di atas, orang tua dan masyarakat bisa lebih peka mendeteksi tanda bahaya sejak dini. Lindungi anak-anak kita dari ancaman tersembunyi ini, mulai dari komunikasi terbuka di rumah hingga pengawasan bijak di dunia maya. Jika Anda atau anak mengalami situasi serupa, jangan ragu mencari bantuan profesional.