Lima dari enam oknum prajurit TNI Angkatan Darat Brigif 20 Timika yang menjadi tersangka kasus mutilasi terhadap warga sipil menjalani persidangan perdana di mahkamah militer 3-19 Jayapura. Sidang berlangsung terbuka dipimpin Majelis Hakim Ketua Kolonel Korps Hukum Rudi Prakamto.